Aktivis Hukum Pertanyakan Kepastian Hukum Status Tersangka Yamin, Terkait dugaan korupsi Alkes RSU Andi Makkasau

PAREPARE, SULAPA.COM — Masyarakat kota Pareparee melalui LBH Bhakti Keadilan, Pertanyakan status tersangka dr. Muhammad Yamin terkait pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) RSU Andi Makkasau tahun 2016-2017 senilai kerugian sebesar Rp. 2,2 miliar lebih.

Yamin ditetapkan tersangka oleh kejaksaan sejak 5 Maret 2018 lalu oleh Kajari saat itu, Reskiana Ramayanti, namun hingga sekarang ini belum ada kepastian hukum dilakukan oleh Kejari Parepare, Andi Darmawangsa.

Walaupun dana itu dikembalikan tanpa sepengetahuan kejaksaan kepada pihak tersangka, tetapi bukan berarti status hukum perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yamin itu terhapus.

Pasalnya, banyak contoh kasus korupsi yang mengembalikan uang tetapi tetap diproses hukum dan divonis sesuai perbuatanya, tetapi adanya pengembalian itu hanya dapat meringankan hukuman bukan menghapuskan suatu tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan.

Demikian dikatakan, aktivis LBH Bhakti Keadilan (BK) Y.H.M Rendy kepada wartawan, Senin (4/2/19).

Rendy menegaskan masyarakat Pertanyakan Kepastian hukum dr Muhammad Yamin, apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak, kalaupun tidak mestinya pihak kejaksaan memberikan pernyataan sikap secara hukum agar masyarakat tau statusnya dan begitu juga sebaliknya jika memang lanjut kasusnya maka kapan disidangkan di pengadilan Tipikor.

“Kami hanya butuh kepastian hukum, apakah status tersangka Yamin terkait pengadaan obat dan alkes di RSU Andi Makkasau dilanjutkan atau tidak, tapi perlu adanya penjelasan tegas dari pihak kejaksaan,karena sudah hampir satu tahun tidak ada kepastian hukum sekarang ini,”terangnya.

Lanjut, advokat senior ini menjelaskan,, Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bunyinya, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Jadi jelaslah dalam Undang-undangnya bahwa tidak ada alasan pihak kejaksaan menghentikan kasus ini walaupun tersangka kembalikan uang.

Terpisah, kepala kejaksaan negeri Parepare, Andi Darmawangsa dihubungi via WhatsApp namun tidak dibalas tentang pertanyaan wartawan.

Namun komentar kasi pidsus, Fasiah, mengatakan melalui WhatsApp bahwa diminta wartawan tetap sabar soal kasus ini,” sabar ya,’singkatnya. (Samir)

Tinggalkan Balasan