Sakit Keras, Bisa dijadikan Alasan Di Tundanya Eksekusi

PAREPARE, SULAPA.COM – Beredarnya informasi tentang tertundanya eksekusi terhadap Amran Ambar terpidana kasus korupsi gerobak jilid 2 oleh kejaksaan negeri parepare karena alasan sakit disayangkan sejumlah kalangan termasuk praktisi hukum,

Guntur, SH

Praktisi Hukum H. Guntur S.H. dari Kantor Hukum Guntur & Partners saat dihubungi SULAPA.COM Minggu (10/02) mengatakan ada beberapa hal yang dapat mendasari tertundanya eksekusi, selain karena alasan kesehatan atau terpidananya sakit keras juga karena terpidana belum menerima salinan putusan yang disampaikan jaksa.

“Pada dasarnya sama, terpidana lainnya Amran Ambar juga bisa saja segera dieksekusi pasca turunnya petikan salinan Mahkamah Agung, namun bisa juga menjadi kendala berbeda selain alasan sakit keras yang dialaminya tadi kendala lain petikan yang menjadi alasan dapat saja menjadi senjata yang ampuh dari seorang terpidana apalagi terhadap kasus – kasus besar semisal Korupsi dimana petikan dapat diartikan sebagai penolakan. ” Jelasnya.

Lebih lanjut direktur Kajian Hukum di Guntur Law Centre ini mengatakan bahwa dalam beberapa kasus korupsi terhadap beberapa eksekusi, Kuasa Hukumnya dapat saja menolak eksekusi jika hanya menunjukkan petikan putusan walaupun bunyi amarnya bersifat perintah hal ini sangat mendasar sebab pada proses eksekusi diatur ketentuannya dalam pasal 270 KUHAP.

“Yang terhadap kepastian hukum pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa setelah Panitera mengirimkan salinan putusan Pengadilan terhadapnya, ini saya kira kendala juga, banyak contoh kasus yang mengikutinya seperti eksekusi mantan Bupati Lampung tahun 2012 silam tidak dapat dilakukan karena keterlambatan penyampaian salinan putusan kepada Jaksa, berikutnya ada Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M. Najamuddin, Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Mohammad juga Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat melalui Kuasa Hukumnya semua menolak eksekusi jika hanya mengantongi petikan putusan, alhasil seketika ini menjadi wajar sebab pasal 270 KUHAP mengatur bahwa eksekusi harus dengan salinan putusan”

Jika terpidana sakit, H. Guntur mengatakan tentunya penasihat hukumnya dapat segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak jaksa untuk memberikan alasan kuat jika berkeberatan atau menolak eksekusi disebabkan kliennya mengalami sakit keras atau sebab lain tentunya secara etika dan alasan kemanusiaan atau pasal 270 tadi bisa dijadikan alasan kuat menunda eksekusi” jelas H. Guntur kepada reporter sulapa.com. (Chabi ATP)

Editor Akbar Sulapa

Tinggalkan Balasan