Pejabat Terpidana Korupsi Akhirnya Ditahan, Selanjutnya Kasus Pengadaan Obat RSU Andi Makkasau

PAREPARE, SULAPA.COM – Kadis Dukscapil Parepare, yang juga pelaksana tugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Amran Ambar akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut umum (JPU) kantor kejaksaan, Rabu (27/2/19) pagi sekitar pukul 07:00 wita.

Terpidana Amran Ambar ditahan sesuai putusan MA menetapkan Amran Ambar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai disangkahkan JPU dengan amar putusan 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah.

Amran Ambar sebagai Terpidana korupsi gerobak jilid II Disperindagkop kota tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara 300 juta lebih saat menjabat sebagai Kepala Dinas Disdukcapil tahun 2013 lalu sekarang telah dieksekusi oleh kejaksaan sebelum dijemput paksa maka terpidana menyerahkan diri untuk pertanggungjawaban perbuatanya dimata hukum.

Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, kepada wartawan, terpidana menyerahkan diri tanpa didampingi keluarganya ataupun pengacaranya.

Bahkan waktu malamnya, kata Darmawangsa, terpidana mau menyerahkan diri tetapi JPU minta besok paginya saja (Rabu 27/2/19) ini hari.

Lanjut ia mengatakan terpidana sudah dibawah ke lapas gunung sari Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai terpidana korupsi.

“Alhamdulillah, Tugas kami sudah selesai setelah mengeksekusi terpidana Amran Ambar dan diminta masyarakat jangan berfikir yang tidak-tidak tentang kami, sebagai penegak hukum kami tetap melakukan tugas sesuai aturan berlaku,”tegasnya.

Tugas selanjutnya, kata Darmawangsa, mengenai kasus pengadaan obat RSU Andi Makkasau Parepare yang melibatkan tiga tersangka,”insyah Allah kasus selanjutnya kami tuntaskan adalah kasus pengadaan obat RSU Andi Makkasau,”tegasnya.

Rahmat S Lulung selaku penasehat hukum memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang telah membuktikan dalam penegakan hukum di kota Parepare telah mengeksekusi terpidana korupsi Gerobak jilid II Disperindagkop, Amran Ambar.

“Kami sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan telah mengeksekusi pejabat terpidana korupsi Amran Ambar,”tegas ketua Pos bakumadin Parepare.

Hal senada dikatakan direktur LSM IKRa kota Parepare, Uspa Hakim bahwa kejaksaan mengeksekusi terpidana Amran Ambar adalah langkah tepat demi menegakkan hukum di kota ini agar tidak ada lagi muncul asumsi miring yang menyudutkan kejaksaan dalam penegakan hukum dikota ini,”kita harus mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah mengeksekusi terpidana korupsi tanpa pandang bulu,”tuturnya.

Sementara pantauan di sejumlah warkop mengenai Eksekusi Amran Ambar tidak terpengaruh bahkan justru mau mengikuti perkembangannya baik dimedia sosial maupun di media online.

Sappe warga Tonrangen, memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang telah mengeksekusi terpidana korupsi Amran Ambar sebagai bentuk kepedulian penegakan hukum di kota Habibie ini.”kami sangat mendukung langkah penegak hukum yang telah mengeksekusi terpidana korupsi Amran Ambar,”tuturnya.(Samir)

Editor Akbar

Tinggalkan Balasan