Info Sehat : Siapa yang Perlu Melakukan Pemeriksaan C-19?

Animo masyarakat yang ingin melakukan tes COVID-19 mengalami peningkatan, setelah virus corona merebak ke Indonesia. Demam, batuk, dan flu, seakan menjadi penyakit menakutkan. Bahkan tak sedikit masyarakat meminta tes COVID-19 setelah mengalami gejala tersebut.

Masyarakat mesti tahu, tidak selamanya demam dan batuk tanda terserang virus corona (covid-19). Meski demikian, sekecil apapun gejalanya sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter, guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Tidak semua orang yang sakit batuk dan demam tanda seseorang terserang Covid-19 dan harus menjalani serangkaian pemeriksaan deteksi Coronavirus. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni:

  1. Mengalami demam di atas 38 derajat Celcius,
  2. Batuk, pilek,
  3. Nyeri otot,
  4. Sesak napas atau terjadi pneumonia ringan hingga berat.
  5. Selain itu memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit seperti China, Jepang, Italia, atau pernah melakukan kontak dengan orang yang terjangkit Covid-19.

Sebelum di tes COVID-19, dokter akan menyarankan pasien untuk tetap di dalam rumah dalam kata lain pasien karantina mandiri, dengan status orang dalam pengawasan (ODP).

Pasien diberikan obat sesuai dengan gejala diderita. Namun selama masa karantina mandiri pasien harus tetap melakukan komunikasi dengan dokter melaporkan perkembangan kondisi kesehatannya. Jika tidak ada perubahan kearah membaik dan pasien memenuhi kriteria suspect COVID-19, dokter akan merujuknya ke rumah sakit rujukan virus corona yang telah ditunjuk pemerintah, menggunakan ambulance khusus yang disediakan fasilitas kesehatan didampingi tenaga kesehatan.

Setelah tiba di rumah sakit rujukan, pasien langsung ditempatkan di ruang isolasi khusus untuk mencegah terjadinya penyebaran virus kepada pasien lainnya.

Dokter dan tenaga kesehatan akan melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan radiologi dan laboraturium, dengan mengambil spesimen pasien untuk diperiksa.

Spesimen pasien, seperti darah atau serum, selanjutnya dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan akan keluar dalam kurun waktu 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif, pasien dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Sampel
kemudian diambil setiap hari untuk memantau perkembangan kesehatan pasien.

Namun jika 2 kali hasil laboraturium menunjukkan negatif, maka pasien bisa keluar dari ruang isolasi dan dirawat seperti pasien pada umumnya.

Sumber infokomrsuda andi makkasau

Tinggalkan Balasan