Kadis Disdukcapil Maksimalkan Pemanfaatan Layanan Online

PAREPARE, SULAPA. COM – Setelah mendapat alokasi blangko dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare kembali membuka pencetakan KTP-el bagi penduduk Kota Parepare.

Akan tetapi pencetakan ini dikhususkan pada penduduk yang baru melakukan perekaman KTP-el, penduduk dengan status penerbitan Print Ready Record (PRR) dan pemegang Surat Keterangan Pengganti KTP-el.

Adi Hidayah Saputra selaku Kepala Dinas Disdukcapil menyampaikan jika masyarakat yang ingin melakukan penggantian karena perubahan data sebaiknya ditunda dulu, menunggu sampai situasi kembali normal.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare sendiri sudah membuka layanan perekaman KTP-el bagi penduduk Kota Parepare, tetapi dengan catatan penduduk yang akan melakukan perekaman harus memenuhi standar penanganan pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan, memakai masker dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ruangan pelayanan seperti yang dilakukan oleh staff”, kata Adi Hidayah melalui status FB Pribadi yang diakses pada Minggu, 17/5/2020

Ia menambahkan, “Bagi warga yang ingin melakukan perekaman, bisa datang ke kantor Disdukcapil Kota Parepare dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi melalui layanan yg disediakan”, tambahnya

Penduduk yang datang ke kantor Disdukcapil hanya mereka yang akan melakukan perekaman KTP-el saja, sedangkan untuk penerbitan dokumen lainnya bisa diurus penerbitannya secara online melalui media yang sudah disediakan Disdukcapil selama masa pandemi ini.

Selama masa pandemik, dalam sehari Disdukcapil Kota Parepare rata-rata menerbitkan enam puluh dokumen setiap harinya, penerbitan dokumen tersebut rata-rata didominasi pada penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Untuk penerbitan KTP-el harus penduduk yang bersangkutan sendiri yang ke kantor dan tidak bisa diwakili, sebab setelah pencetakan, akan dilakukan proses aktivasi yang membutuhkan pemindaian sidik jari.

Konfirmasi ke Layanan Daring/Online Disdukcapil Kota Parepare
WA: 0811 415 227 (chat ji, no call)
e-mail: tu.disdukcapil@gmail.com
Facebook: Disdukcapil Parepare

Tinggalkan Balasan