WFH ASN Kemenag Sulsel Diperpanjang

MAKASSAR, SULAPA. COM – Seiring Belum berakhirnya Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( Covid – 19) membuat pemerintah kembali memperpanjang Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan WFH tersebut juga berlaku untuk ASN pada Kementerian Agama, papar Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel hari ini (Minggu, 17 Mei 2020) di Kediamannya.

Melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Berskala besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kedinasan di Rumah/ tempat Tinggal, Kementerian Agama kembali memperpanjang WFH ASN-nya hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Anwar Abubakar menegaskan kepada seluruh ASN Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan baik yang berada di Kanwil maupun di Kabupaten/Kota agar dapat melaksanakan Edaran tersebut. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) di lakukan di rumah/tempat tinggal di mana Pegawai tersebut ditempatkan/ditugaskan pada satuan kerja masing-masing.

Pimpinan Satuan kerja/Unit Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulsel agar mengatur lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal bagi pegawai yang berada dalam kewenangannya dan memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan juga memperhatikan kondisi wilayah khususnya yang masih dalam penetapan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anwar Abubakar juga menyampaikan bahwa Selain itu ASN Kementerian Agama di Provinsi Sulsel selama masa WFH untuk tidak melakukan perjalanan/ bepergian keluar Daerah atau Mudik Lebaran untuk membatasi dan mencegah penyebaran Covid – 19 lebih meluas.

“Bagi ASN yang tetap melakukan perjalanan keluar Daerah karena alasan tertentu seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti Menunjukan surat Izin yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II atau Kepala KanKemenag Kabupaten/Kota, menunjukkan hasil Negativ Covid – 19 berdasarkan Polymerase Chai Reaction (PCR) Test/ Repit Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesma/Klinik Kesehatan, dan Menunjukkan Identitas diri yang sah. Pembatasan kegiatan bepergian keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid – 19”, Tambah Kakanwil

Selama pelaksanaan WFH, ASN Kementerian Agama Provinsi Sulsel tetap melaksanakan tugasnya dari rumah, kecuali hal tertentu mewajibkan untuk hadir di Office atau Work From Office. WFH bukan berarti ASN tersebut libur dengan aktifitas perkantorannya karena setiap ASN Kemenag Sulsel akan diminta untuk melakukan pelaporan kepada atasan langsungnya, jika diperlukan bisa Share Lokasi sebagai wujud pemantauan aktifitas WFHnya. Seluruh ASN juga tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pebatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.

Saya harap, hal penting ini bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh seluruh jajaran Kemenag di Sulsel, dan tak kalah urgennya, tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan satuan kerja dan unit kerjanya masing masing, khususnya atasan langsungnya. Sinergitas dan koordinasi dengan stake holder setempat juga harus terus dijalankan dengan penuh tanggungjawab, intinya kita semua bertangggungjawab menjaga keselamatan jiwa diri, keluarga dan masyarakat / umat, karenanya patuihi dan laksanakan secara konsisten protocol kesehatan, serta berdoa sebanyak mungkin agar situasi ini bisa berakhir secepatnya, karena salah satu kunci bisa keluar dari situasi sekarang adalah kesabaran dan kedisiplinan akan himbauan pemerintah, Pungkasnya

Tinggalkan Balasan