Kuasa Hukum Nilai Kasus Pembobol Kredit Card Internasional Cacat Hukum

SOPPENG, SULAPA. COM – Kasus pembobol kredit card yang terjadi di Soppeng dan melibatkan jaringan Internasional dinilai Cacat hukum dan batal secara hukum, hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum DR, Jumat (09/10/20).

DR (24 Tahun) dan cs, ditangkap atas tuduhan kasus pembobolan kredit card jaringan Internasional padahal tidak ada korban yang melaporkan kejadian tersebut

Kuasa Hukum DR. Sufyan Lahabi, SH., MH. Mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Soppeng menunjukkan sikap yang tidak profesional

“Kasatreskrim banyak melakukan kesalahan fatal dalam kasus ini, seperti tidak adanya korban yang melaporkan dan tidak dilakukan penyelidikan. Kasatreskrim hanya langsung menangkap Clien kami ini” Ungkapnya.

Sufyan Lahabi yang merupakan Advokat ulung ini menambahkan bahwa untuk membuktikan kasus ini reskrim harus menunjukkan bahwa siapa korbannya, kapan kejadian tersebut, dari negara mana korban ini dan berapa nominal yang DR ambil.

As Oedin, yang merupakan Kuasa Hukum dan Keluarga DR. Menilai kasus ini sangat janggal karena apa yang dilakukan DR ini tidak melanggar hukum dan pekerjaan ini banyak dilakukan oleh tetangganya.

“Saya menilai kasus ini sangat janggal, yang dilakukan DR ini juga dilakukan oleh tetangganya namun anehnya kenapa hanya DR yang sangat tiba – tiba ditangkap” Pungkasnya.

As Oedin menambahkan bahwa kasus ini tidak dilakukan sesuai prosedural hukum, karena tidak ada korban yang melaporkan kejadian ini dan ini termasuk pelanggaran HAM dan KUHAP.

Tinggalkan Balasan