Ketua SMSI Kabupaten Pinrang Menerima SK Pengurus Dari Ketua SMSI Sulsel

MAKASSAR, SULAPA. COM – Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 pukul 15.20 Wita, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Selatan Rasid Alfarizi menyerahkan secara langsung surat ketetapan (SK) pengurus kepada ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang A.A.Daeng Tojeng.

Penyerahan surat ketetapan itu dipusatkan di sekretrait SMSI Provinsi Sulsel jalan Pengayoman Makassar dan disaksikan oleh seluruh pengurus SMSI Provinsi Sulawesi Selatan bersama pengurus SMSI Kabupaten Pinrang, Sabtu (21/11/20).

“Saya berharap kepada ketua dan pengurus serikat media siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang A.A.Daeng Tojeng, setelah menerima surat ketetapan (SK) dari ketua serikat media siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulsel, agar langsung membentuk kepanitiaan dalam rangka persiapan pelantikan pengurus serikat media siber Indonesia (SMSI) di Kabupaten Pinrang dalam dekat ini”, tutur ketua SMSI Provinsi Sulsel Rasid Alfarizi.

Lanjutnya, Kepada pengurus dan ketua SMSI Kabupaten Pinrang agar terus bersinergi dengan pihak pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Bupati Pinrang bersama pihak dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Pinrang untuk kelancaran roda kepengurusannya di Daerah.

“Semoga dengan adanya kepengurusan smsi di Kabupaten Pinrang, SMSI akan menjadi corong bagi media media online didaerah dan menyehatkan media menjadi media yang profesional, bermartabat, dipercaya oleh rakyat dan pembacanya”, kata Rasid Alfarizi.

Tambah Rasid Alfarizi, dari 16 cabang yang dikirimi mandat tapi yang progres itu ada tiga yaitu SMSI Kota Parepare, SMSI Kabupaten Pinrang dan SMSI Kabupaten Soppeng sementara, Palopo, Bukukumba, Bone dan yang lainnya akan menyusul.

Dengan adanya SMSI ini di masing masing daerah akan mendorong media itu menjadi profesional, terverifikasi punya badan hukum, Ijin, dan seterusnya. Dan dirinya berharap media online yang tergabung di SMSI punya tekad baik untuk membangun diri dan daerahnya

“Jadi pemerintah harus betul betul bersinergi dengan SMSI, dalam hal kerja sama kontrak pemberitaan, pemerintah harus pahami bahwa media yang tergabung dalam SMSI Kabupaten adalah media yang telah terverifikasi dan melengkapi berkas administrasinya serta telah terdata oleh pengurus SMSI Provinsi Sulsel yang dilaporkan kepada Dewan Pers”, jelas Rasid Alfarizi.

Media online yang ingin bekerja sama dengan pemerintah dalam kontrak kerja sama pemberitaan harus mendapatkan rekomendasi dari SMSI Kabupaten dengan melihat persyaratan persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk menjadi anggota SMSI.

Ditambahkan ketua serikat media siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang A.A.Daeng Tojeng bahwa, setelah mereka menerima surat ketetapan ini, selanjut nya ia bersama pengurus SMSI Kabupaten Pinrang akan membentuk panitia persiapan pelantikan pengurus.

Setelah pelantikan tersebut kata Daeng Tojeng, akan dilanjutkan dengan rapat kerja pengurus untuk menjalankan roda kepengurusan pengurus SMSI Kabupaten Pinrang.

“Untuk pengurus SMSI kabupaten Pinrang sendiri, ada tiga media online yang tergabung, yaitu media online Bestnews19.com, warapsari.com dan insannews.id “, beber Daeng Tojeng ketua SMSI Pinrang periode 2020-2025.

Lanjut kata Daeng Tojeng, Ketiga media yang terlibat dalam kepengurusan SMSI diambil dari masing masing nama dalam pengurusan media online tersebut. Ini berdasarkan nama nama yang tertera dalam pos redaksi media online”. Ujarnya.

Diakhir penjelasan ketua SMSI Pinrang A.A. Daeng Tojeng mengharapkan rekan rekan pemilik media online yang berdomisili di Kabupaten Pinrang agar secepatnya bergabung dengan ketiga media yang telah berada dalam organisasi SMSI Kabupaten Pinrang, supaya media online kita bisa secepatnya terverifikasi di dewan pers”, tutupnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan