Kantor Pertanahan Parepare Laksanakan Penyuluhan PTSL di Kelurahan Labukkang

PAREPARE, SULAPA. COM – Dalam melaksanakan program strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam memetakan pensertifikatan tanah, Kantor Pertanahan Kota Parepare melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Labukkang, Rabu, (27/01/21), di aula kantor kelurahan Labukkang.

Kepala kantor pertanahan kota Parepare, Kamaruddin, SH,MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga dalam mensertifikatkan tanahnya sekaligus memetakan data tanah warga yang ada di kota Parepare. Sehingga ke depannya dalam pelaksanaan kegiatan PTSL ini nantinya digunakan dengan sebaik-baiknya oleh warga dengan memberikan data, informasi dan kelengkapan lainnya sehingga kegiatan PTSL ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah nantinya.

Camat ujung, Ardiansyah Arifuddin, S.STP, M.Si, dalam arahannya mengajak Lurah dan seluruh warga kelurahan Labukkang bisa memanfaatkan kegiatan ini sesuai Dengan ketentuan yang berlaku agar nantinya tidak ada persoalan hukum yang timbul.

“Rabu 27 Januari 2021 telah dilaksanakan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kantor kelurahan labukkang perlu kita ketahui bahwa tahun anggaran 2021 kantor ATR BNN kota Parepare melaksanakan program PTSL di 4 kelurahan yang ada di kecamatan ujung yang pertama kelurahan labukkang yang kedua kelurahan Mallusetasi kelurahan ujung bulu dan keempat kelurahan ujung Sabbang.” Kata Ardiansyah.

Lanjut mantan Kabid Kebersihan DLH ini Program tersebut bertujuan dilaksanakan PTSL ini ialah untuk melaksanakan pemetaan sertifikat hak milik yang ada di kota Parepare khususnya yang ada dikecamatan ujung bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik dapat mendaftarkan lokasi Tau bidang tanahnya di kantor kelurahan yang disebutkan masuk dalam program PTSL thun 2021.

“kami berharap juga kepada masyarakat partisipasinya dalam memberikan informasi yang sejujur-jujurnya sekaitan dengan obyek dan subyek tanah yang dimaksud sehingga pada akhirnya pelaksanaan PTSL di kecamatan ujung tidak menimbulkan persoalan atau permasalahan terkait bidang tanah yang dimaksud dan kami berharap juga kepada pemerintah kelurahan dalam hal ini kelurahan labukkang, ujung bulu, Mallusetasi, dan ujung Sabbang tetap melaksanakan koordinasi dengan panitia yang ada di kantor BPN kota Parepare sehingga dalam pelaksanaan PTSL ini tidak terjadi persoalan baik yang dilapangan maupun secara administrasi.” Jelas Ardiansyah

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Parepare, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Ujung, yg mewakili Kejaksaan Negeri Parepare, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Labukkang dan ketua RW Se Kelurahan Labukkang.

Tinggalkan Balasan