Kemenkumham Tolak Hasil KLB Kubu Moeldoko, Demokrat Sidrap Sampaikan Apresiasi

SIDRAP, SULAPA. COM — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan alasan penolakan karena tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/03/21).

Dia menjelaskan, penolakan kemenkumham berpaku pada AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Sidrap Achmad Jafar .S.IP.,M.Si mengucapkan syukur. Ia mengapresiasi putusan tersebut.

“Alhamdulillah karena ternyata negara dalam hal ini Kemenkumham telah menerapkan aturan sesuai dengan yang semestinya,” kata AJ.

Achmad Jafar memang sudah menginstruksikan kepada segenap jajaran pengurus Demokrat Sidrap mulai DPC, PAC dan Ranting untuk mengikuti siaran langsung jawaban Kemenkumham dan Kemenkopolkam terkait gugatan KSP Moeldoko.

Ditolaknya KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko, tidak membuat Demokrat terlarut dalam euforia berlebihan.

“Pasca putusan ini, sekarang kami tetap berkoordinasi dan konsolidasi sampai ke akar rumput. Kami yakin bahwa sinergitas DPP, DPD dan DPC dan DPAC yang menjadi kekuatan utama kami,” tutur Direktur The Nene Mallomo Foundation ini. (*)

Tinggalkan Balasan