Wali Kota Parepare Serahkan Ranperda Perubahan RPJMD

PAREPARE, SULAPA. COM – Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023.

Ranperda diterima Ketua DPRD Kota Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Parepare, Senin, (03/05/21).

Dalam sambutannya, Wali Kota Taufan Pawe menyampaikan perubahan RPJMD tersebut, sesuai pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang cara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan jangka panjang daerah dan menengah daerah, bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

“Perubahan dasar yaitu pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara nasional termasuk di Kota Parepare, khususnya pada sektor ketenagakerjaan dan perdagangan,” ungkap Taufan Pawe.

Taufan Pawe mengemukakan, penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan RPJMD Kota Parepare 2018–2023 dipengaruhi adanya salah satu persoalan, yaitu Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, sehingga kebijakan di Indonesia berubah, begitu juga di Parepare.

Penyampaian Ranperda ini, kata Taufan, sebelumnya didahului dengan pengajuan Rancangan Awal Perubahan RPJMD yang ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan awal, serta mengharmonisasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama lembaga terkait. Dari tahapan tersebut, diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari, sehingga perlu diterbitkan Perubahan RPJMD. Di antaranya, beberapa regulasi baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga pada sektor-sektor lainnya.

“Dengan Ranperda ini tentu saja diharapkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan,” harap Taufan.
Taufan menekankan, perubahan mendasar yang dimaksud menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Parepare untuk melakukan revisi terhadap dokumen RPJMD, karena terjadi perubahan kebijakan nasional yaitu terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. (*)

Tinggalkan Balasan