LMP dan Pemuda Pancasila Parepare Tolak Keberadaan Retail Yang Melanggar Perda dan Perwali

PAREPARE, SULAPA.COM – 2 organisasi massa yakni Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila (PP) kota Parepare secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan retail modern yang akan beroprasi di cappagalung Parepare, pernyataan penolakan itu disampaikan pada rapat konsolidasi di warung Paputo, kelurahan lumpue, kota Parepare, Sabtu (08/05/21) kemarin.

Rapat ini dipimpin Ketua MPC PP Kota Parepare Fadly Agus Mante dan Ketua Macab LMP Parepare H. Syamsul Latanro dihadiri puluhan kader PP dan LMP sekota Parepare, dengan agenda rapat membahas penegakan Perda No.10 Tahun 2017 dan Perwali No.41 Tahun 2019 terhadap ritel modern Indomaret yang diduga melanggar Perda tersebut.

Adapun putusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut diantaranya :

Ormas PP dan LMP Parepare bersepakat untuk berkolaborasi mengawal dan mendukung Pemerintah Kota Parepare menegakkan Perda dan Perwali tanpa tebang pilih demi terwujudnya Good Government.

Membentuk Tim Khusus yang terdiri dari utusan Ormas PP dan LMP untuk melakukan investigasi, pengkajian dan merumuskan solusi terkait keberadaan swalayan Indomaret di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kota Parepare yang disinyalir melanggar Perda dan Perwali.

Meminta kepada Pimpinan DPRD kota Parepare untuk dilakukan hearing bersama Ormas PP dan LMP dalam Rapat Gabungan Komisi (Komisi 1 dan Komisi 3), dengan menghadirkan instansi terkait dan pihak manajemen Indomaret, serta Surat permintaan hearing kepada Pimpinan DPRD kota Parepare

Menyatakan menolak beroperasinya Indomaret Cappa Galung dan meminta Pemerintah Kota Parepare melakukan tindakan tegas untuk menutup usaha ritel tersebut secara permanen, ungkap Awienk(Lap. Alogho)

Tinggalkan Balasan