Komisi II Minta Adanya Pemerataan Sarana Sekolah Sesuai Prinsip Penetapan Zonasi

PAREPARE, SULAPA.COM – Prinsip dasar dalam penetapan zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Hal tersebut di ungkapkan ketua Komisi II DPRD kota Parepare Kamaluddin Kadir pada program obras radio mesra, Senin (14/06/21).

“Penetapan wilayah zonasi sebenarnya jauh sebelumnya sebenarnya harus pemerintah daerah, dengan memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran calon peserta didik dengan kapasitas daya tampung. harus dilakukan 1 atau 2 bulan yang lalu harus sudah ditetapkan. tapi kalau kita melihat kondisi tahun kemarin dan 2 tahun lalu kita sudah lakukan sistem zonasi seperti ini jadi kita ketika tahun ini mau dilaksanakan sekira tidak sulit karena semua sekolah SD, SMP sudah sesuai dengan zonasinya. zona prestasi dan sebagainya.” Kata Kamaluddin

Lanjut Aleg Dapil ujung tersebut, pembagian zonasi sendiri merujuk dari Permendagri nomor 1 tahun 2021 sudah jelas dan harusnya sekolah sudah menyampaikan karena sudah dikeluarkan tanggal 7 Januari 2021

“Tahapan Tahapan PPDB terkait zonasi kalau Permendagri sebelumnya itu nomor 44 tahun 2019 sebenarnya penetapan jarak itu mengikuti jarak dari rumah atau sekolah ke kelurahan. ini diupayakan supaya mengurangi biaya. kemudian yang kedua mendekatkan peserta didik dengan sekolahnya yang ada di wilayah di dekat sana. yang ketiga penyebaran sekolah bisa merata karena konsentrasi anak-anak Kita cuman di SMA 1, SMA 2 karena dianggap sekolah unggulan atau favorit.” Urai Kamaluddin

Tinggalkan Balasan