Seluruh Fraksi DPRD Kota Parepare Menyetujui Ranperda Tentang Retribusi Jasa Usaha

PAREPARE, SULAPA.COM – DPRD Kota Parepare laksanakanRapat paripurna dalam rangka pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD kota parepare terhadap ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Selasa (03/08/21)

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam dan beberapa anggota DPRD serta Kepala SKPD terkait.

Ranperda tersebut itu tak disetujui begitu saja, Fraksi DPRD memberi saran dan masukan dalam pelaksanaan ranperda tersebut. Di antaranya oleh Fraksi Nasdem.

“Kami menyetujui ranperda retribusi jasa usaha untuk ditetapkan jadi perda. Namun dalam penerapannya, kita minta ditunda dulu sampai perekonomian warga stabil,” ujar Jubir Fraksi Nasdem Suyuti.

SYT, sapaan akbranya berharap penerapan Perda tersebut nantinya tak mematikan kegiatan masyarakat, khususnya yang non komersial.

“Dengan adanya perda ini, kita meminta agar meningkatkan pelayanan penggunaan segala hal yang dikenai retribusi,” Harapnya.

Selanjutnya, ranperda tersebut akan melalui tahap jawaban Walikota atas pandangan Fraksi. Kemudian akan disetujui bersama antar DPRD dan Walikota.

Tinggalkan Balasan