Dekan Institut Andi Sapada Apresiasi Ranperda Bantuan Hukum

PAREPARE, SULAPA. COM – Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Mengapresiasi Komisi 1 DPRD kota Parepare yang melahirkan inisiatif membuat peraturan daerah tentang bantuan hukum. Hal Dr. H. Muhammad Shabir Rahman SH., MH. Pada tim liputan sulapa.com Ahad (15/08/21)

Lanjut kata Wakil. Dekan Institut Ilmu Sodial dan Bisnis Andisa tersebut setelah membaca dan mempelajari drap rancangan peraturan daerah inisiatif, pihaknya memandang bahwa ramperda ini telah memenuhi tiga aspek yakni aspek sosiologi, aspek yuridis, aspek filosofi.

“Dingan melihat ada konsedarn yg ada bahwa setiap orang yang secara konstitusional itu berhak mendapat pengakuan atau jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dalam satu asas kemudian hal ini dapat di latar belangi sebagaimana yang termaktub di dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 yang menegaskan bahwa segenap bangsa Indonesia bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali hal ini dapat kita maknai sebagai pandangan sosiologi
yang kedua diatur di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011.” Jelasnya.

Lanjut H. Shabir, tentang bantuan hukum di mana philosophy undang-undang ini menegaskan bahwa daerah sedapat mungkin mengalokasikan anggaran di dalam penyelenggaraan bantuan hukum ini maknai bahwa dalam suatu peraturan harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi bahwa peraturan daerah ini mengandung aspek yuridis.

“yang ketiga bahwa ketidakmampuan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum baik itu secara substansi demikian pula secara prosedural demikian pula pembiayaan sedapat mungkin mendapat bantuan dari suatu daerah dalam rangka menjamin hak konstitusional secara adil dan merata.” Jelas Shabir.

Tambahnya, hal ini perlu di kaji secara mendalam dari aspek filosofi. Pihaknya sangat mengharapkan di dalam rancangan peraturan daerah ini sedapat mungkin diatur bagaimana penyelesaian nya ketika terjadi selisih paham kepentingan hak secara individu diawali dengan penyelesaian secara non litigasi.

“kami dari fakultas hukum institut Andi sapada sungguh sangat berbangga dengan adanya kehormatan ini untuk diberikan kesempatan memberikan saran dan petunjuk demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah

Tinggalkan Balasan