RSA Adakan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PAREPARE,SULAPA.COM – Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diadakan di Hotel Bugis, Senin (23/08/21).

Dalam kegiatan tersebut RSA, Akronim namanya didampingi oleh camat ujung, Ardiansyah.

RSA dalam sosialisasi Perda menjelaskan secara detail setiap pasal yang ada di dalam perda tersebut dikarenakan Perda ini menyangkut tentang pelayanan kepada publik

Atto Sapaan akrab Rahmat Sjamsu Alam mengatakan bahwa jika ada pelayanan kepada masyarakat yang tidak sesuai silahkan mengadu kepada DPRD atau ombudsman

“Karena ini persoalan pelayanan, jangan sampai masyarakat tidak menerima pelayanan yang sesuai dan apabila ada yang melanggar silahkan mengadu kepada DPRD atau ombudsman” Pungkasnya

Camat Ujung, Ardiansyah yang turut hadir mendampingi menjelaskan Standar Operasional Pelayanan (SOP) Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan