PDAM Secara Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Tirta KarajaE

PAREPARE, SULAPA. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Parepare ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perumda Air Minum Tirta KarajaE di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa (07/12/21).

Persetujuan ini ditandai dengan Penyampaian Laporan Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I dan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

Rapat paripurna diakhiri pendapat akhir Walikota yang disampaikan oleh Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim.

Dengan pengesahan ini, status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). PDAM secara resmi berubah nama menjadi Perumda Air Minum Tirta KarajaE.

Direksi dengan segenap karyawan PDAM Kota Parepare mengucapkan Terima kasih atas selesainya pembahasan Perda Perumda PDAM dibahas dan disetujui oleh DPRD kota Parepare. Hal tersebut di sampaikan Direktur PDAM pada Awak media Selasa (07/12/21).

“terimakasih sebesar besarnya kepada Walikota parepare dan Jajarannya serta segenap Pimpinan dan anggota DPRD Parepare terkhusus para anggota Pansus atas selesainya Perda Perumda PDAM dibahas dan disetujui oleh DPRD kota Parepare.” Kata Firdaus.

Lanjut Firdaus, Berdasarkan regulasi yang ada Perda ini harusnya selesai pada tahun 2019 akan tetapi kondisi pandemi sehingga baru akhir tahun ini dapat disetujui.

“Perda ini merupakan perda perubahan dari perda no.1 tahun 1975 tentang PDAM kemudian berdasarkan PP 54 tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU 23 tahun 2014 mengamanahkan untuk status PDAM di ubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.” Jelas Firdaus.

Firdaus Menambahkan, Ada beberapa perbedaan yang mendasar dari sebelumnya yakni saat ini menjadi perusahaan umum yang membolehkan PDAM membentuk unit bisnis baru yang dapat memberi keuntungan. Kemudian posisi pemerintah daerah dalam hal ini Walikota semakin diperkuat posisinya menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dan masih ada beberapa perubahan lainnya.

“Dengan adanya Perda perumda ini PDAM dapat menjadikan momentum untuk menata berbagai aspek yang ada di tubuh PDAM agar dapat menjadi perusahaan propesional, mandiri dan memberi pelayanan air bersih dengan baik kepada masyarakat Kota Parepare.” Terang Firdaus.

Tinggalkan Balasan