LBH Bhakti Keadilan (BK) kota Parepare Tandatangan MoU Layanan Posbakum dengan Pengadilan Negri

PAREPARE, RADIOMESRA. COM – Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Parepare dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan (BK) kota Parepare, diruang sidang cakra, Senin (03/01/22).

Penandataganan ini dilakukan oleh ketua LBH -BK Parepare, Muh. H.Y Rendi dengan sekretaris PN Parepare, Bahnar Badawi, SH.MH di saksikan ketua PN Parepare, Khusnul Khatimah, SH.MH didampingi wakil ketua PN Parepare, Nurhudah S.H.MH.

Ketua LBH BK Kota Parepare, Muh. H.Y Rendi saat memberikan kata sambutannya mengatakan, berterima kasih kepada PN Parepare yang mempercayai LBH BK mengelolah jasa Posbakum di PN Parepare yang sekarang ini sudah masuh ke 6 tahun sebagai mitra kerja dalam pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Rendi menuturkan bahwa sekarang ini personil LBH BK ditambah untuk menangani posbakum di PN Parepare demi meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan.

“Alhamdulillah sudah masuk ke 6 tahun selama ini kami mrnangani posbakum di PN atas kepercayaan inilah kami masih menjadi mitra terbaik dalam pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,”jelasnya.

Lanjut, Rendi, tahun 2022 ini, pelayanan posbakum mereka tingkatkan sehingga mereka menambah dua personil advokat demi memudahkan pelayanan hukum bagi masyakat.

Ditempat yang sama, ketua PN Parepare, Khusnul Khatimah mengatakan selama menjadi mitra dengan LBH BK denga baik, tidak pernah ada mereka dengar masalah keluhan warga soal pelayanan posbakum tersebut, sehingga mereka masih mengharapkan kesediannya dalam menangani posbakum di PN Parepare.

Tahun ini, kata Khusnul, harus menjemput bola dimana posbakum harus turun ke masyarakat untuk menangani jasa hukum langsung ke obyeknya.

“maka itu, prograg Posbakum keliling harus diterapkan untuk menjemput dan memberikan pelayanan masyarakat langsung ke rumahnya.”jelasnya.

Posbakum keliling ini diterapkan dengan melibatkan pemerintah setempat, LBH BK yang tangani posbakum, serta stockholder demi mempermuda pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. (Smr)

Tinggalkan Balasan