LBH BK Lakukan Pendampingan Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Istri

PAREPARE, SULAPA. COM. – Polres Parepare telah melimpahkan Kejaksaan terkait perkara kasus pembunuhan dilakukan Yudding alias Udin (57) terhadap istrinya sendiri bernama selvi (17), Kamis (06/01/22).

Pelimpahan tahap kedua ini dengan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan yang diterima oleh kasi pidum, Andi Noviati dan tersangka didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari LBH – BK.

Menurut, Kasi Pidum kejaksaan Parepare, Andi Noviati mengatakan berkas perkara Pembunuhan ini dinyatakan lengkap dan tersangka langsung di kirim ke Lapas Parepare untuk dititip sebagai tahanan jaksa.

“Penyerahan tahap kedua kasus pembunuhan ini dinyatakan lengkap dan segera disidangkan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua LBH BK Parepare, Muh. H.Y Rendi mengatakan bahwa tersangka didampingi oleh kuasa hukum dari tim kami diantaranya advokat Samiruddin, Lening, Hendro Sumarja dan Muhammad Rusdi.

“Jadi saya sudah perintahkan oleh pak Rusdi untuk mendampingi perkara ini di kejaksaan, dan kami tim siap mendampingi di persidangan selanjutnya,”katanya.

Lanjut, Rendi, Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima belas tahun dan jounto Pasal Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Karena ancamanya tinggi maka mereka dari lembaga bantuan hukum wajib mendampingi tersangka.

“Jadi kita ini pengacara negara yang ditunjuk oleh penyidil polres Parepare, kejaksaan dan pengadilan negeri Parepare wajib mendampingi tersangka demi membela hak-hak tersangka.”tuturnya. (Smr)

Tinggalkan Balasan