JAKARTA, SULAPA.COM — Dihimbau kepada Seluruh media massa baik cetak, elektronik, dan media online agar tidak menerbitkan iklan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Kami mengimbau hal tersebut agar pimpinan media tidak menerima atau mempublish iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Iklan kampanye baru bisa dilakukan pada tanggal, 24 Maret 2019 mendatang.
Bahwa implikasi terhadap terhadap tindakan kampanye media massa, cetak, elektronik, dan media online yang dilakukan sebelum tanggal, 24 Maret dapat dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 492 UU No 7 tahun 2017 dijelaskan, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kasus seperti ini jika kami temukan, maka pasti akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel-Kab/Kota.
Sumber : Bawaslu RI