Mesti Telah Mengembalikan Uang Negara 2,2 M, Kasus Alkes Tetap Dilanjutkan

PAREPARE,SULAPA.COM — Walaupun ketiga tersangka dugaan korupsi pengadaan obat, alat kesehatan (alkes) dan bahan habis pakai di RSU Andi Makkasau tahun anggaran 2016-2017 sekitar kurang lebih Rp. 2,2 miliar dikembalikan ke Negara. Maka tidak serta merta kasusnya dugaan korupsi itu di-SP3-kan oleh Kejaksaan Negeri Parepare.

Hal ini ditegaskan oleh pihak kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa usai melaksanakan acara sertijab dan pelantikan kepada stafnya dikantor Kejaksaan, Senin (14/1/19).

Ketiga tersangka yaitu Plt direktur RSU Andi Makkasau Parepare, YM, Bendahara, TQ dan PPK pengadaan obat, MS.

“Jadi tidak serta merta ketiga tersangka ini di SP3 kan walaupun mengembalikan uang negara sesuai laporan BPK, akan tetapi tidak menggugurkan suatu perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum Pasal 4 UU korupsi,’jelasnya.

Pasal 4 UU no 31 tahun 1999 tentang korupsi dimana dijelaskan pada pasal 4 itu berbunyi Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Ketiga tersangka itu tidak menghapuskan perbuatannya, apalagi sudah ditetapkan ketiga tersangka baru mengembalikan uang tersebut,” tuturnya.

Untuk dikeluarkannya Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ketiga tersangka tersebut, maka pihak Kejaksaan tidak akan mungkin melakukannya.”saya tetap kordinasi dengan kejati soal ini, apalagi saat pengembalian uang itu kami tidak mengetahui, tetapi hasil temuan BPK mengatakan bahwa sudah mengembalikan dananya.”katanya.

Ditegaskan kembali oleh Andi Darmawangsa bahwa Pengembalian Uang ke negara, tidak Menghapuskan Perbuatan Pidana Korupsi,”kasus ini tetap diproses sesuai hukum berlaku,”jelasnya.

Editor : Akbar

Tinggalkan Balasan