Begini Cara Penghitungan Suara Metode Sainte Lague di Pileg 2019

PAREPARE, SULAPA.COM — Teknis penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg 2019) mendatang akan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dasar hukum metode ini sudah diakomodir dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Divisi Teknism Safriani Sudirmanmenjelaskan,teknis penghitungan tersebut diakomodir dalam Pasal 420 UU Pemilu. Penghitungan suara melalui tahapan-tahapan yang berbeda dibandingkan dengan Pileg 2014. Saat itu menggunakan bilangan pembagi pemilihan (BPP).

“Pileg mendatang menggunakan metode Sainte Lague murni. Ada tahapan-tahapan dan teknik tertentu untuk menentukan partai dan calon yang berhak memperoleh kursi,” ujar Safriani Sudirman, Senin (21/01/2019).

Metode ini baru pertama kali akan diterapkan di Indonesia. Tahap pertama, dilakukan proses penghitungan jumlah seluruh sah setiap parpol, (suara parpol + suara calon). Tahap kedua melakukan pembagian dengan bilangan ganjil, 1,3,5,7 dan seterusnya.

Kemudian tahap ketiga, hasil pembagian diurutkan dari mulai suara terbanyak. Kemudian dikonversi ke kursi sampai habis jumlah kursi di daerah pemilihan.

“Caleg yang mendapat kursi, adalah pemilik suara terbanyak di partai yang mendapat kursi berdasarkan surat suara di dapil,” pungkas Safriani yang akrab disama Bu Ani. (*)

Humas KPU Parepare

Editor : Akbar Sulapa

Tinggalkan Balasan