Jajaran Polres Parepare berhasil mengungkap pelaku begal payudara

PAREPARE, SULAPA.COM — Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bekerjasama dengan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku yang melanggar Pasal 281 KUHP merusak kesopanan di muka umum, Selasa (29/01/2019)

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian resor Parepare langsung melakukan pengejaran dan membekuk pelaku berinisial A alias AG (16) di jalan Bau masepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, tanpa perlawanan.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi,S.iK,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicholaus mengungkapkan, Berawa pada hari jumat tanggal 25 januari 2018 di jalan Patung Pemuda Kecamatan Bacukiki Barat Parepare. Dimama korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor
tiba-tiba dari arah belakang pelaku mendekati Korban dan meremas payudara korban lalu kabur.

“ Pelaku tersebut mengendarai sepeda motor jenis metic warna hitam langsung meremas bagian dada sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali,Setelah meremas payudara korban pelaku langsung tancap gas dan kabur, sehingga korban mendatangi kantor SPK Mapolres Parepare melaporkan kejadian tersebut. “ Ujar AKP Abdul Haris Nicholaus

Dihadapan polisi pelaku mengaku perbuatan tersebut sudah seringkali dilakukan dengan modus menggunakan sepeda motor meremas payudara korbannya lalu kabur. “ Alhamdulillah berkat kerjasama kami dengan saat intelkam pelaku berhasil kita amankan, beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan selanjutnya pelaku kita bawa kemapolres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “ Tutupnya. (Humas Polres Parepare)

Editor Akbar

Tinggalkan Balasan