PAREPARE, SULAPA.COM – Sejak keluarnya keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag RI) Nomor 693 tahun 2018 tentang Pemberian Kartu Perkawinan, secara serentak seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya di Kota Parepare telah menyalurkan kartu nikah kepada pasangan yang telah melakukan pernikahan.
Mulai bulan Februari tahun 2019 telah di salurkan kartu nikah kepada pasangan yang melakukan pernikahan di setiap KUA Kota Parepare. Di KUA Bacukiki Barat sendiri telah menyalurkan kartu nikah kepada 6 pasangan yang telah melakukan pernikahan, ungkap Kepala KUA Bacukiki Barat Muhamma Said Ahad (03/02/2019)
“Di KUA Bacukiki Barat sendiri peristiwa pernikahan yang terjadi dibulan Februari itu sudah dapat kartu nikah, alhamdulillah sudah tersalur 6 kartu nikah. ” Jelasnya.
Informasi yang telah terhimpun bahwa buku nikah yang tersalur dari KUA Soreang 2 lembar, KUA Ujung 2 lembar dan untuk KUA Bacukiki pada tanggal 7 baru masuk peristiwa nikah. Lanjut Kepala KUA Bacukiki Barat mengatakan penyaluran kartu nikah tidak menggantikan buku nikah yang telah ada.
“Buku nikah akan tetap ada sebagai bahan administrasi untuk operator, jadi kegunaan daripada kartu nikah ini, membuat simple untuk dibawa kemana-mana ketika bersama pasangan, jika kita melakukan scanner pada barcode di kartu nikah, itu akan menampilkan lengkap data-data si pasangan suami-istri (pasutri)”, lanjutnya
Muhamma Said berharap dengan adanya kartu nikah ini, bisa membuat nyaman para pasutri dalam membawa bukti nikahnya dan bisa dijaga dengan baik-baik. (Achy)
Editor : Akbar Sulapa