PAREPARE, SULAPA.COM — Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare Berhasil Mengamankan inisial MI (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Reformasi, Kota Parepare. Selasa (05/02/2019)
Kanit Resmob AIPTU Faesal menjelaskan, Kronologis kejadian berdasarkan keterangan AN korban pada saat itu meminjamkan handpone jenis Vivo 1714 kepada anaknya yang masih duduk di bangku SD. Setelah kembali kerumahnya handpone tersebut telah hilang.
“ Menurut anak nya henpone tersebut telah hilang di ambil orang sehingga korban mendatangi SPK dan melaporkan kejadian tersebut, “ Ujar Aiptu Faesal
Berdasarkan laporan tersebut tim Crime Hunter langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. “ Berdasarkan laporan warga terduga sedang berada di jalan Reformasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, selanjutnya kita langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku MI (27) pada saat mengendarai sepeda motor. “ Katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicholaus Membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum polres Parepare, “ Benar kami telah mengamankan MI beserta barang bukti sebuah henpone jenis Vivo,” Ujarnya
Akibat perbuatannya ibu rumahtangga ini terpaksa harus berurusan dengan polisi, MI sudah kita amankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. “ Pelaku kita jerat Pasal 362 Kuhpidana dengan acam hukuman 5 tahun penjara. “ Tutupnya. (Humas_Polres_|Parepare)
Editor : Akbar Sulapa