PAREPARE. SULAPA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari)Parepare segera melakukan ekspose perkara dugaan kasus korupsi utang obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun 2016-2017 di Kejat Sulsel sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Kasus utang obat dan alkes merugikan negara Rp. 2,2 miliar lebih ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Muh. Yamin (mantan Plt direktur RSU Andi Makkasau) Bendahara RSU Andi Makkasau, Taufiqurrahman, dan PPK pengadaan obat RSU Andi Makkasau, Muh.Syukur oleh pihak kejaksaan kota Parepare.
Walaupun telah memutihkan kerugian tanpa disaksikan oleh penyidik kejaksaan bukan berarti kasus Yamin cs lepas dari jeratan hukum
Kajari Parepare Andi Darmawangsa kepada wartawan usai rapat evaluasi TP4D soal pembangunan call centre 112, mengatakan pihaknya sudah siap menggelar ekspose perkara di Kejati.
Tetapi sebelum dilakukan ekspose ke kajati Sulsel maka pihak kejari Parepare memohon petunjuk kepada Kejati atas kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan alkes tersebut.
“Kita sudah mau ekspose perkaranya tapi sebelum itu kita minta petunjuk dulu dari kejati,”bebernya.
Menurutnya, sesuau hasil audit BPK yang bersangkutan telah mengemmbalika kerugian negara sebesar Rp2,2 Mulliar tapi tidak mengugurkan perbuatan pidananya.
“Tapi itu tidak menggurgurkan perkaranya,”katanya singkat, (Samir)