Desak Eksekusi Amran Ambar, HIPMI Pare Datangi Kejari & Balaikota

PAREPARE, SULAPA.COM — Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Parepare (HIPMI Pare) mengelar aksinya di kantor Walikota dan kantor Kejaksaan terkait Amran Ambar selaku terpidana gerobak jilid II Disperindagkop kota Parepare tahun anggaran 2013. Mereka meminta Amran Amran menyerahkan diri ke JPU (jaksa penuntut umum) dan jangan terkesan dilindungi bagi pelaku koruptor dikota ini.

HIPMI Pare mendesak Walikota Parepare, H.M Taufan Pawe agar mendukung penegak hukum untuk menyerahkan anak buahnya sebagai taat hukum.

Usai menyampaikan aspirasinya di kantor Walikota yang diterima langsung oleh asisten 1 Pemkot dan inspektorat. maka pendemo menuju kantor kejaksaan dengan dikawal anggota polisi dan diterima langsung oleh kasi Intel kejaksaan, Amiruddin.

Dalam tuntutan aspirasi HIPMI Pare agar segera mengeksekusi terpidana Amran Ambar tanpa tebang pilih. Selain itu, tersangka dr.Muh.Yamin juga segera disidangkan terkait kasus alkes atau pengadaan obat RSU Andi Makkasau yang merugikan keuangan sebesar Rp 2,2 miliar.

Menurut, Tri Suryadi Saputra selaku ketua umum HIPMI Pare, korupsi gerobak jilid II Disperindagkop kota Parepare yang merugikan negara 300 juta lebih terpidana Amran Ambar segera dijebloskan penjara sesuai Amar putusan MA dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan denda 50 juta.

Tri bersama teman-teman seperjuangannya mendesak kejaksaan selaku eksekutor terpidana Amran Ambar agar dimata publik tidak mengenal siapa saja dalam penegakan hukum yang merugikan keuangan negara alias korupsi.

” Kami dari HIPMI Pare mendesak JPU untuk mengeksekusi terpidana korupsi gerobak jilid II Disperindagkop kota Parepare, Amran Ambar, tanpa tebang pilih,”tegasnya sambil berteriak yel yel yel Mahasiswa.

Tuntutan HIPMI Pare ini ditanggapi serius Kajari Parepare, Andi Darmawangsa melalui Kasi Intel, Amiruddin yang menjawab aspirasi mahasiswa saat unjuk rasa.

Amiruddin bersikap tegas bahwa tuntutan mahasiswa itu sama dengan tujuan JPU untuk segera terpidana Amran Ambar dieksekusi.

Amiruddin menjelaskan didepan para pengunjuk rasa bahwa terpidana Amran Ambar sudah dua kali disurati dan belum memenuhi panggilan, itu berarti pihak jaksa sudah melakukan pekerjaan nya ,” kami juga inginkan Amran Ambar dieksekusi secepatnya tanpa memilah-milah, karena sebelumnya sudah kami eksekusi Andi Sinangka dan Andi Besse Dewagong pejabat Pemkot yang sudah berkekuatan hukum tetap,”terangnya.

Jadi, kata Amiruddin, siapapun pelaku koruptor yang sudah punya kekuatan hukum tetap maka kami selaku JPU pasti melakukan eksekusi secepatnya tanpa melihat latar belakang siapa terpidana korupsi tersebut.

Para mahasiswa bubar setelah pihak jaksa berjanji segera mengeksekusi terpidana Amran Ambar dalam waktu dekat ini. (Sam)

Editor : Akbar Sulapa

Tinggalkan Balasan