PAREPARE, SULAPA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Parepare ternyata belum menyerahkan petikan putusan kepada terpidana Amran Ambar.
Alasannya, pihak PN masih menyusun berkas petikan putusan karena banyaknya berkas barang bukti (BB) diregisrasi sehingga lambat diserahkan kepada terpidana.
Panitera pidana PN Parepare, Arifuddin membenarkan hal tersebut, akan tetapi rencana pihak PN segera menyerahkan petikan putusan kepada terpidana Amran Ambar Senin (18/2/19).
Arifuddin sebelumnya mengatakan bahwa Jumat kemarin akan diserahkan petikan putusan namun belum selesai diregisrasi berkasnya tersebut.
Terpisah, Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, melalui kasi pidsus, Fasiah mengatakan belum bisa dieksekusi kalau belum terima dari PN Parepare petikan putusan dari MA.
‘kalau sudah diterima petikan putusan yang maka kami pihak kejaksaan selaku eksekutor siap mengeksekusi terpidana,”tegasnya.
Pasalnya, janji kejaksaan akan segera melakukan tugasnya sesuai tuntutan para pendemo baik dari mahasiswa HIPMI Pare maupun LSM Fokus mendesak pihak kejaksaan untuk segera mengeksekusi terpidana Amran Ambar. ( Samir)
Editor Akbar