PAREPARE, SULAPA.COM– Terpidana Kasus Grobak Jilid II, Mantan Kadis Perindag Kota Parepare, Amran Ambar, hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Darmawangsa mengaku masih menunggu Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri Kota Parepare.
” Yang bersangkutan tidak ada ditempat. Kami masih menunggu Petikan Putusan dari PN. ” Singkat Darmawangsa.
Sebelumnya, Berbagai element Masyarakat di Kota Parepare, mendesak agar Eksekusi Terpidana Korupsi Gerobak Jilid II dengan Vonis 1,6 bulan segera dieksekusi.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Amiruddin didepan Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa mendesak peecepatab eksekusi Amran Ambar, berjanji akan menjemput Paksa Amran Ambar, jika 3 kali surat pemanggilan juga tidak diindahkan. ( Mas)