Petikan Putusan Sudah Diserahkan, JPU Belum Ekskusi Amran

PAREPARE, SULAPA.COM —  Pengadilan Negeri (PN) Parepare sebagai pihak yang diperbantukan Pengadilan Tinggi Makassar untuk menyampaikan petikan putusan kepada Amran Ambar sudah melakasanakannya sejak senin 18 Februari. hal itu disampaikan Humas PN Parepare Krisfian yang ditemui diruang kerjanya, Selasa 19 Februari.

Dia menjelaskan, petikan putusan diterima dari Pengadilan Tinggi Makassar sejak Jumat 15 Februari dan dilakukan registrasi di PN Parepare.

“Kami sudah terima petikan putusan dari Pengadilan tinggi Makassar untuk diserahkan kepada Amran Ambar. Kami terima petikan putusan sejak jumat yang lalu dan dilakukan regsitrasi disini, dan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui juru sita,” jelas Krisfian.

Menurutnya, perbantuan penyampaian petikan putusan kepada yang bersangkutan sudah dilaksanakan dan akan dilaporkan ke pengadilan Tinggi Makassar.

“jadi kami disini hanya melakasanakan permohonan perbantuan dari Pengadilan Tinggi Makassar,” singkatnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Faizah mengatakan, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap Amran Ambar, dikarenakan pihaknya belum mengetahui, apakah Amran Ambar sudah menerima petikan putusan atau belum.

“Tunggumi kita kan belum tau apa dia (Amran Ambar) sudah terima putusan,” singkatnya melalui pesan singkatnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Andi darmawangsa mengatakan,saat ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke dua terhadap Amran Ambar.

“Jika memang hari ini beliau tidak datang,maka kami akan rembuk bersama untuk tindakan selanjutnya,”singkat Darmawangsa.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Amran Ambar.Namun surat panggilan yang dilayangkan tidak dindahkan oleh yang bersangkutan.

Bahkan,pihaknya akan melakukan jemput paksa kepada terhadap Amran Ambar jika tidak memenuhi panggilan ke tiga.

diketahui, Surat panggilan pertama JPU, Amran Ambar diminta untuk datang pada Jumat 8 Februari. Namun surat panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Amran Ambar.Kemudian JPU kembali layangkan surat panggilan kedua kepada Amran Ambar pada Jumat 8 Februari, yang mana isinya Amran Ambar diminta untuk menghadap ke JPU pada Senin 11 Februari untuk menyerahkan diri.

Lag-lagi Amran Ambar tidak penuhi panggilan tersebut hingga waktu yang ditentukan. Hingga kini Amran Ambar masih asyik berkeliaran dimana-mana sementara JPU belum melakukan tindakan upayah eksekusi. (mn)

Editor Akbar Sulapa

Tinggalkan Balasan