Demonstran Tantang Anggota DPRD Parepare Gunakan Hak Interpelasi

PAREPARE, SULAPA.COM – Peserta aksi unjuk rasa call center jilid 2 menantang anggota DPRD kota Parepare untuk menggunakan hak interpelasi Sehubungan dengan kasus raibnya dana Dinkes 2,2 miliar lebih. Hal ini disampai peserta aksi di ruang paripurna gedung DPRD senin (24/02/2019).

Menurut H.A. Rahman Saleh, harusnya DPRD lebih berani untuk menyatakan sikap terkait kasus kasus tersebut. DPR jangan terkesan hanya sebagai tukang stempel atau bahkan sebagai pembawa tas dari Walikota Parepare.

Anggota DPRD Rahmat Sjamsu alam yang menerima sekaligus memimpin sidang kepada demonstran menyatakan bahwa tidak masalah untuk mempergunakan hak interpelasi masing-masing anggota namun perlu diingatkan bahwa hak tersebut merupakan hak yang melekat secara kelembagaan Jadi bukan secara personal atau perorangan.

Hal senada juga disampaikan Legislator PKS Parman Agus mante. Ia menyatakan bahwa penggunaan hak interpelasi DPRD memang di tanggung undang-undang tapi hak tersebut harus secara kolektif atau secara bersama sama.

“Tugas pengawasan ini melekat secara kelembagaan jadi ketika kita berbuat bukan secara perseorangan tapi semua Keinginan secara lembaga harus bersama-sama dengan melaksanakan fungsi pengawasannya itu. ” Jelas P-man

Menimpali apa yang dikatakan Parman, Andi Asrida dari LSM sorot lalu kemudian menantang anggota dewan untuk segera menandatangani persetujuan menggunakan hak interpelasi tersebut.

Sekedar Di ketahui Hak Interpelasi adalah hak yang melekat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dimana DPR(D) mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).

Unjuk Rasa yang berlangsung hari ini sendiri terkait adanya beberapa kasus kasus yang di nilai tidak ada kejelasan proses hukum lanjutannya diantaranya : Program penggemukan sapi bunting 2016 , Proyek pengadaan gerobak jilid 1 dan 2 2013, Kasus pemeliharaan penerangan jalan umum tahun 2015, Kasus pemeliharaan penerangan jalan umum tahun 2016, Kasus mark up alat kesehatan tahun 2015, Kasus operasi tangkap tangan 7(OTT) tahun 2018 serta Kasus dana Dinkes 2 miliar. lebih tahun 2018. (Agung_Shabir)

Editor Akbar

Tinggalkan Balasan