Bhabinkamtibmas & 3 Pilar Desa Panaikang Selesaikan Permasalahan Batas Tanah

PANGKEP, SULAPA.COM – Melalui Problem Solving permasalahan dapat terselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene Bripka Muh. Amir bersama Kepala Desa Panaikang H. Muh. Arif, SE. Dan Babinsa Sertu Aminullah Telah berhasil menyelesaikan permasalahan dalam suatu pertikaian antara H. Saenong dengan Salma yang disebabkan karena batas tanah Kebun yang terletak di Kp. Lorong Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep Jumat (01/03/2019)

Kejadian sendiri berlangsung bulan Mei tahun 2016. dimana Salma telah menjual sebidang tanah kebun kepada H. Saenong dan pada waktu itu kedua belah pihak hanya melakukan transaksi berdua dengan menanda tangani kwitansi saja tanpa di saksikan dengan pemerintah setempat.

Kemudian pada hari selasa 26 Februari 2019 ketika H. Saenong bermaksud memagari batas tanah kebun tersebut karena pagarnya sudah sangat rusak tiba tiba di tahan oleh Salma (penjual) dengan alasan tidak sesuai dengan batas yang dia jual pada waktu itu sehingga H. Saenong melaporkan ke Kantor Desa kemudian laporannya di tindak lanjuti oleh Kades bersama Bhabinkantibmas dan Babinsa dengan cara memanggil ke dua belah pihak ke kantor Desa Panaikang untuk di mediasi pada hari Kamis 28 Februari 2019.

Dalam hasil mediasi yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa dan Babinsa dengan membuka buku Rinci atau peta blok tanah yang ada di kantor Desa Panaikang dan ditunjukkan batas batas tanah yang sebenarnya sesuai yang ada di peta Blok dan di ukur ulang yang di saksikan oleh kedua belah pihak maka.

“Jadi kita cari titik temu sengketa, setelah terjadi titik temu dalam suatu kesepakatan sehingga permasalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik secara kekeluargaan lalu kemudian kami buatkan surat pernyataan sebagai tanda bukti penyelesaian permasalahan melalui Problem Solving.” Jelas Bripka Muh. Amir. ( mcd )

Editor Akbar

Tinggalkan Balasan