Mohon pencerahan dr lembaga yg berwenang, pungutan tsb di bawah ada yg msk kas daerah nggak? Kok tdk ada nomor registx? Menurut petugas disana katax pemandian alam adl milik pribadi, saya langsung mikir hebat betul yg punya, bisa kapling2 laut dan pantai, bukanx ini asset negara kah?(asset pemda parepare?) kami sich tdk keberatan seandaix msk ke kas daerah, dan tentux fasilitas akan dirawat dan dipelihara.