Beriklan Di Media, Ini aturannya..

PAREPARE, SULAPA.COM – KPU Parepare menggelar rapat koordinasi Iklan Kampanye melalui media di Media Center KPU Jl. Bumi Harapan, Bacukiki kota Parepare. Rapat menghadirkan pengurus Partai Politik (parpol) serta sejumlah jurnalis.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir yang menjadi narasumber kali ini menyampaikan aturan yang Harus dipatuhi oleh peserta pemilu 2019 saat mengiklankan pada media massa dikatakan bahwa aturan memang sudah dijelaskan dalam undang-undang.

“Kampanye iklan ini jadwalnya sama dengan rapat umum tanggal 24 Maret sampai 13 April untuk tingkat kabupaten/kota peserta pemilu bisa melakukan iklan secara mandiri di jenis media Televisi, radio, cetak, online. mengenai aturan iklan yaitu diatur untuk TV diatur supportnya maksimal 10 spot dan durasi maksimal 30 detik. radio maksimal 10 Spot durasi maksimal 60 detik media cetak harian maksimal 1 halaman perhari kemudian juga dimedia online. ” Urai mantan komisioner KPUD takalar tersebut

Lanjut ia menjelaskan peserta pemilu juga bisa melakukan iklan secara mandiri. untuk iklan yang dilakukan secara mandiri itu lebih pada konten konten tidak melanggar pasal 80 ayat 12 serta pasal 28 ayat 1 dan 2 undang-undang 2017.

“Peserta pemilu tidak boleh membuat iklan yang bertentangam dengan aturan yang berlaku misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila dilarang menghina suku agama dan seterusnya kemudian dilarang mengganggu ketertiban umum kemudian tidak boleh melibatkan kepala desa tidak boleh melibatkan aparat desa tidak boleh melibatkan ASN TNI-Polri atau warga negara asing. ” Jelas Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Didampingi Ketua KPUD parepare Hasruddin Husein, Firman Mustafa, serta anggota bawaslu parepare Nur Islah, anggota kpu provinsi tersebut berharap para caleg dan parpol dapat memanfaatkan waktu kampanye di media. (Dieska)

Editor Akbar

Tinggalkan Balasan