Kontraktor Pembangunan Gedung Call Centre 112 Harus di Black List

PAREPARE, SULAPA.COM – Dinilai melanggar Peraturan Presiden (PerPres) no 16 tahun 2018 tentang batasan maksimal 5 persen denda proyek, rekanan atau kontraktor pembangunan gedung call centre 112 harus segera di black list.

Permintaan black list tersebut disampaikan ketua InCare Indonesia Andi Ilham Abidin beberapa saat lalu, menurut Andi Ilham seharusnya PT. Sukses Sangga Sejahtera sudah di black list karena melanggar batasan denda maksimal dan telah melanggar Perpres.

“Dendanya sudah melebihi 5 persen sementara dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 batas maksimal 5 persen, jika melebihi dari 5 persen, maka kontrak harus diputus dan rekanan di black list. ” kata Andi Ilham

Pehitungan denda ini menurut Andi Ilham Abidin tertuang dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang barang/jasa pemerintah.

“Ketentuan Pasal 56 ayat (2), apabila PPK memberi kesempatan pada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian perpanjangan waktu dengan dikenakan denda keterlambatan satu permil dari nilai kontrak atau sisa kontrak.” Urai Andi Ilham

Pengenaan denda nilai total keterlambatan sesuai Perpres, dikenakan pada pekerjaan yang tingkat pemanfaatannya baru dapat dicapai oleh pengguna barang apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan, seperti pada pembangunan satu unit gedung. (Lip Chabi)

Editor Akbar Sulapa

Tinggalkan Balasan