Perda Rokok tidak Kaitan dengan Perokok Aktif

SULAPA. COM – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk kota Parepare di sahkan anggota dewan. Perda No 9 Tahun 2014 Kawasan tanpa rokok dimaksud adalah gedung baik swasta maupun pemerintahan, tempat ibadah, arena bermain anak, mal, rumah sakit, sarana kesehatan.
Meski telah disahkan oleh DPRD Parepare namun hingga saat ini terkesan mandek

Pemilik perusahaan, pengelola maupun pejabat pemerintah memasang tanda kawasan tanpa rokok di kantor atau kawasan.

Perda yang menunggu aturan pelaksanaan dari walikota memang tidak mudah di laksanakan, karena jumlah pasal dengan jumlah perokok perbandingannya tidak terhingga.

Artinya tidak asal tegur kena sanksi. Ini hanya masalah ETIKA DAN MENJAGA LINGKUNGAN BERSIH.

Kita tidak mengharapkan Perda tersebut untuk senjata petugas di lapangan asal main tegur dan tegur. Bagaimana saudara kita yang berpenghasilan sebagai abang becak, tukang parkir, dan berbagai predikat status pekerjaan untuk ekonomi lemah yang hari hari beli rokok eceran!

Berangkat dari sini pemerintah bisa juga swasta yang peduli tentang perdana rokok bisa menyiapkan rest area merokok. Kenapa toilet umum bisa di sediakan dengan baik, tentu jika rokok bisa berbicara dia pasti cemburu, kenapa saya (rokok) jadi korban aturan, padahal saya penyumbang cukai nomor satu di Indonesia.

Tinggalkan Balasan