Sosialisasi di Kafe Bike Office Coffee, KPU saran Pemilih Sudah Mantapkan Pilihan Sebelum Berada Di TPS

PAREPARE, SULAPA. COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menekankan, jauh lebih baik jika pemilih sudah menentukan pilihan sebelum berada di bilik suara.

Itu karena proses pemilihan atau pencoblosan surat suara lebih cepat dibanding baru menentukan pilihan saat berada di bilik suara.

Alasannya, Pemilu kali ini akan menguras banyak waktu, karena pemilih harus mencoblos lima surat suara di bilik suara.

Lima surat suara itu adalah Calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal ini ditekankan Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Parepare Firman Mustafa saat berbicara dalam Sosialisasi Pemilu 2019 di Kafe Bike Office Coffee, Sabtu malam, 13 April 2019.

Dalam sosialisasi yang dihadiri sejumlah warga di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare itu, Firman berbicara berbagai hal teknis soal Pemilu.

“Simulasi yang dilakukan KPU RI menunjukkan bahwa waktu yang dibutuhkan satu orang di bilik suara untuk mencoblos lima surat suara adalah 10 sampai 11 menit. Saran kami, jauh lebih baik jika pemilih sudah menentukan pilihannya dalam hati sebelum berada di bilik suara dibanding nanti di bilik suara baru tentukan pilihan. Itu akan lebih cepat,” imbuh Firman.

Firman mengaku, sejauh ini KPU sudah turun mensosialisasikan Pemilu ke 10 basis pemilih yang sudah diklasifikasikan.

Kesepuluh basis pemilih itu di antaranya basis perempuan, keagamaan, milenial, warganet, disabilitas, berkebutuhan khusus.

KPU, kata dia, juga mengkategorikan tiga pemilih. Masing-masing pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih Parepare yang masuk DPT berjumlah 99.111 orang. Mereka akan dilayani di TPS mulai pukul 07.00-13.00

Lalu yang masuk kategori DPTb harus menunjukkan KTP el dan pindah memilih (formulir A5) dilayani mulai pukul 07.00-13.00.

Sedangkan kategori DPK datang membawa KTP el dilayani mulai pukul 12.00-13.00.

“Tapi sekarang sudah H-4, tidak bisa lagi pindah memilih. Paling lambat bisa dilayani pindah memilih adalah H-7, itupun dengan ketentuan pemilih itu sakit dan sementara berada di rumah sakit, sedang melaksanakan tugas di suatu daerah, dan karena bencana alam,” terang Firman.

Sementara Direktur IKRA (Institute Kebijakan Rakyat) Uspa Hakim yang menggagas kegiatan mengimbau kepada masyarakat untuk turut mensukseskan Pemilu 2019, dengan menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019. “Karena Pemilu itu keren,” kata Uspa.

Ikut hadir dalam kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bacukiki-Bacukiki Barat. (*)

Tinggalkan Balasan