PAREPARE, SULAPA. COM – Rekomendasi Bawaslu tentang Pemilihan suara ulang (PSU) di 5 TPS di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menuai Kontroversi. Sejumlah Caleg di Parepare bakal melaporkan hak itu ke Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pihak Kepolisian.
“Kita akan kaji, jika memang Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tentang PSU di 5 TPS di Kota Parepare tidak benar, kita akan laporkan Bawaslu Kota Parepare ke DKPP dan Pihak Kepolisian, “ Kata Rudy Najamuddin, Caleg Partai PPP Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Rudy Najamuddin mengaku heran, tiba tiba saja pihak Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi PSU dua hari berturut turut. Hari sabtu kemarin kata Rudy, pihak Bawaslu Kota Parepare, mengeluarkan rekomendasi Pemungutan suara ulang di 3 TPS, sehari sebelumnya Bawaslu Kota Parepare, kembali mengeluarkan rekomendasi PSU di 2 TPS.
Sementara itu Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, telah memutuskan untuk PSU di 5 TPS yakni, TPS 3 Keluarahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, TPS 34 dan 39 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, TPS 31 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang, dan TPS 12 Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat dan Kota Parepare.
“Kita telah menyurati Semua Partai Politik tentang pemungutan suara ulang di 5 TPS di Kota Parepare, rencananya kita akan gelar pada tanggal 24 April 2019, “ Aku Hasruddin Husain, Ketua KPU Kota Parepare.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, mengungkap temuan di TPS pada hari Pencoblosan pihaknya mendapatkan Pemilih menyalurkan hak pilihnya yang bukan warga Parepare dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.
“pada lima TPS yang kami rekomendasikan untuk PSU, pelanggaran yang sama ada warga menggunakan hak pilih tanpa persyaratan yang lengkap. Pihak petugas Pengawas Pemilu di lapangan telah memberikan peringatan kepada pihak KPPS namun pemilih yang tidak memenuhi persyaratan itu tetap mengguakan Hak pilihnya tanpa mampu menunjukkan A5, “ Jelas Zainal Asnun.