PAREPARE, SULAPA. COM – Kantor Kementerian Agama Kota Parepare melalui seksi Bimas Islam kembali mengundang beberapa pihak terkait yakni Dinas Perdagangan, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penentuan Besaran Zakat Fitrah tahun 1440 H/ 2019 M di Ruang Kepala Kantor Kemenag Parepare, kamis kemarin (9/5/2019).
Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan bagi Bimas Islam Kemenag Parepare yang secara rutin dilaksanakan di awal bulan Ramadhan setelah diawali dengan survei pemantauan harga di pasar.
Walaupun Kementerian Agama Kota Parepare dalam hal ini seksi Bimas Islam sebagai satuan kerja yang berwenang menangani masalah zakat, namun dalam menetapkan besaran zakat fitrah tidak bekerja sendiri tapi tetap melibatkan pihak yang ikut terkait dalam masalah tersebut.
Adapun pihak yang diajak kerjasama dalam penentuan besaran zakat fitrah adalah Dinas Perdagangan dan Bulog sebagai instansi yang lebih paham persoalan harga beras dan Kualitas Beras. Sementara keterlibatan MUI Kota Parepare dalam hal ini karena dianggap sebagai lembaga atau organisasi yang dapat memberikan nasihat dan saran mengenai masalah keagamaan khususnya agama Islam.
Hadir pada kesempatan tersebut Kakankemenag Parepare H. Abdul Gaffar, Kepala Subbagian Tata Usaha (TU) H. Muh. Amin, Kasi Bimas Islam H. Taufik Tahir beserta staf, yang mewakili MUI Muhammad Idris Usman, perwakilan Bulog dan Dinas Perdagangan.
Menurut laporan dari Kasi Bimas Islam bahwa harga beras di 3 pasar dalam kota Parepare berdasarkan hasil survey yaitu di pasar Lakessi, harga beras Super seharga 9.000/liter, beras Sedang seharga 8.000/liter, beras Murah seharga 7.500/liter; di pasar Labukkang, beras Super seharga 8.500/liter, beras Sedang seharga 8.000/liter, beras Murah seharga 7.500/liter; dan di pasar Sumpang, beras Super seharga 8.500/liter, beras Sedang seharga 8.000/liter, dan beras Murah seharga 7.500/liter.
Sementara menurut pihak Dinas Perdagangan bahwa mereka belum menerima besaran harga per liter tapi hanya besaran harga per kilo yang diterima.
Adapun dari pihak Bulog memberikan data terkait harga beras di pasar Lakessi yaitu beras Super seharga 8.300/liter, beras Sedang seharga 7.500/liter, dan beras Murah seharga 7.000/liter. Pihak Bulog juga mengatakan bahwa tidak ada kenaikan harga dalam pasar disebabkan ketersediaan stok yang masih memenuhi.
Kakankemenag Parepare, H. Abdul Gaffar yang untuk pertama kalinya sejak dilantik sebagai kepala kantor Kemenag Parepare mengikuti Rakor Penetapan Besaran Zakat Fitrah, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena menurutnya beberapa daerah menetapkan besaran zakat fitrah hanya memakai taksiran.
“Sebagai kepala kantor, saya sangat mengapresiasi pertemuan ini karena ada beberapa daerah hanya memakai taksiran semata dalam menetapkan besaran zakat fitrah, namun berbeda dengan apa yang saya saksikan hari ini di mana dalam menetapkan zakat fitrah di kota Parepare dihadirkan semua pihak terkait termasuk data real dari beberapa pasar yang ada di kota Parepare”, ungkapnya.
Adapun hasil kesimpulan dari rapat tersebut memutuskan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 4 (empat) liter setiap orang dan dapat dinilai dengan uang masing-masing jenis beras sebagai berikut:
Beras Super dinilai dengan harga : Rp. 34.000, Beras Sedang dinilai dengan harga : Rp. 32.000, Beras Murah dinilai dengan harga : Rp. 30.000
Untuk selanjutnya Ketetapan Besaran Zakat Fitrah 1440 H/2019 M akan dimuat pada Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, untuk selanjutnya didistribusikan ke masjid-masjid se-Kota Parepare untuk diumumkan kepada masyarakat Islam untuk wilayah Kota Parepare. (achy)