PAREPARE,SULAPA.COM – Mudik lebaran merupakan ajang pulang kampung dan bersua bersama keluarga, namun hal ini seringkali disalahgunakan oleh ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran padahal hal ini sudah dilarang oleh kpk dan pemerintah.
Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Walikota Parepare, Dr.H.M Taufan Pawe S,h.M,h . Sangat menegaskan dan memperjelas pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2019, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Organisasi, harianto pada pertemuan dengan awak media, Rabu (29-05-2019).
“Kami sudah tindak lanjuti surat edaran dari kpk dan surat dari walikota pertanggal 21 mei yang secara jelas dan tegas melarang seluruh pejabat yang diberikan kendaraan untuk menggunakan kendaraan tersebut dalam rangka keperluan mudik, mudik dalam hal ini berarti keluar kota sedangkan untuk penggunaan didalam wilayah Kota Parepare itu penggunaannya tidak dilarang”Ucapnya.
Hal ini juga berkaitan dengan surat edaran dari KPK Republik Indonesia No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut selain menghimbau untuk pencegahan pemberian maupun penerimaan gratifikasi, dalam surat ini juga dihimbau kepada semua pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi seperti kegiatan mudik 2019 ini. (Agung Shabir)