Kadishub & Kabag Hukum Pemkot Parepare Lempar Tanggung Jawab Terkait Pemecatan 10 Tenaga Honorer Dishub

PAREPARE, SULAPA. COM — Sebanyak 10 tenaga honorer dari lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) kota Parepare akhirnya tidak diberi Surat Keputusan (SK) walikota sejak Juni 2019, tanpa alasan jelas.

Padahal mereka ada yang sudah mengabdi selama 14 tahun lamanya, tiba-tiba tahun ini tidak menerima SK, padahal mereka rajin bekerja. Ketika dikonfirmasi bersangkutan mereka hanya pasrah dan tidak bisa bebruat banyak atas kezoliman oleh sang penguasa sekarang ini.

“saya tidak tahu pak kenapa saya dipecat dan tidak diberi SK, padahal saya tidak pernah diberi surat teguran atas kesalahan saya, kami semua rajin bekerja sesuai tugas kami,”sesal salah seorang namanya dirahasiakan.

Mereka 10 orang ini sudah lama bekerja selama 14 tahun, ada 8 tahun, ada 3 tahun dan ada juga 2 tahun bekerja, yang lucunya lagi, ada satu orang langsung di beri SK mengantikan atas nama Serliani Palente yang masuk mengantikan adalah Andi Cakra yang diduga keluarga pejabat.
Kepala dinas Perhubungan, Mustafa justru tidak tahu kenapa stafnya ke 10 orang tidak dapat SK, karena ia baru satu bulan menjabat sebagai kepala dinas perhubungan.

Mustafa menuding kalau pemecatan ke 10 orang itu diketahui oleh kabag Hukum Setdako Parepare.

”Saya tidak tahu, karena saya baru menjabat sebagai kadis perhubungan, yang lebih tahu itu kabag Hukum karena mereka yang memberikan SK. Coba kita hubungi dia,” kilahnya.

Terpisah, kabag Hukum pemkot Parepare, Hj Suriani, membantah jika dirinya adalah biang kerok diluarkannya ke 10 tenaga honorer dinas perhubungan tersebut.

“tidak benar saya yang memecat mereka atau tidak memberi SK, tugas saya hanya melaksanakan pengumpulan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian produk hukum sedangkan yang lebih tahu lampiranya itu dinas bersangkutan, ”tuturnya.

Suriani secara teknis tidak mengetahui siapa nama-nama yang diusulkan oleh pihak instansi terkait.

”Jadi soal nama kami tidak campur,”kata Suriani dengan na membela diri. (sam)

Kabag hukum, Hj Suriani justru membantah jika dirinya biang masalah atas tenaga honorer yang tidak diberi SK oleh walikota,”jadi tidak benar itu, tugas saya hanya untuk membuat prodak hukumnya sedangkan secara teknis masalah nama-nama disulkan dalam SK itu ditangani OPD bersangkutan,”kilahnya. (sam)

Tinggalkan Balasan