JAKARTA, SULAPA. COM – Terkait insiden pemukulan hakim PN Jakarta Pusat oleh Oknum Advokat , saya sampaikan hal hal sebagai berikut :
- KONGRES ADVOKAT INDONESIA sangat prihatin, menyesalkan dan mengutuk keras tindakan tidak terpuji yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Profesional Lawyer.
- Perbuatan oknum Advokat tersebut telah menodai KORP ADVOKAT dan menciderai Profesi Advokat sebagai Officium Nobile.
- Perbuatan oknum Advokat tersebut bukan hanya sebuah Comtem of Court akan tetapi telah berkwalifikasi sbagai tindak pidana penganiayaan berat karna menimbulkan luka serius pada diri dua hakim. Sehingga sudah seharusnya Polisi melakukan langkah2 hukum sbagaimana mestinya.
- Secara Organisatoris maka Organisasi dimana oknum Advokat tersebut bergabung juga harus bertindak cepat mensikapi kejadian tersebut sesuai dan sebagaimana mekanisme dan aturan Organisasi. Apapun Organisasi Advokat dimana ybs bergabung juga harus bersikap tegas. Tidak terkecuali jika oknum Advokat tersebut ternyata adalah anggota K.A.I maka kami juga akan bersikap tegas. Ini sebuah tamparan bagi Organisasi Advokat karena hal ini betkaitan dengan pembinaan anggota. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Organisasi Advokat.
- Saya menyerukan dan mengajak semua sejawat Advokat untuk dapat menjalankan Profesi baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan dengan menggunakan prinsip2 profesionalitas, etika dan keberadaban sebagai Profesional Lawyer.
Siaran pers ini dirilis oleh Vice President K.A.I, Aprillia Supaliyanto.