PAREPARE, SULAPA.COM — Penyidik Polres Parepare atau Polda Sulsel belum memanggil pengusaha ternama di Papua, Hamzah secara resmi terkait dugaan suap pengurusan proyek DAK 2016 senilai Rp. 40 Miliar.
Hal ini dikatakan, Hamzah ketika dihubungi via selulernya saat berada di Nabire Papua, Ahad (21/7/19)
Hamzah hanya mengakui kalau pihak penyidik hanya memanggilnya melalui via WhatsApp.
Tanggapan Hamzah saat itu bahwa kalau mau minta keterangan dengan dirinya maka datang saja ke Nabire Papua,”saya ada di Nabire Papua, kalau mau minta keterangan silahkan ke Papua,”terangnya.
Hamzah menjelaskan bahwa apa yang diungkapkan dimedia itulah pernyataan yang sebenarnya karena dirinya tidak terlibat dan tidak tau soal proyek DAK 2016.
“Saya pinjamkan uang ke dr Muhammad Yamin sebesar Rp. 1,5 Milyar hanya untuk menolongnya bukan fee proyek atau pengurusan DAK 20160, saya hanya membantunya saja,,”kilahnya.
Yang jelas, kata Hamzah persolan dana DAK tidak ada kaitannya,”saya hanya pinjamkan uang sama pak Yamin saja,”katanya.
Sebelumnya, dr Muhammad Yamin, saat itu sebagai ketua kelas dipercayakan oleh walikota Parepare, Taufan Pawe tetap pada pernyataannya baik dimedia maupun di penyidik saat dimintai keteranganya bahwa dirinya meminta uang kepada Hamzah atas perintah Taufan Pawe saat itu.
Sehingga apa yang dituangkan di surat pernyataan (SP) dr Muhammad Yamin itu sudah sesuai kebenarannya,”
Yangg pasti ada kejadia sesuai surat pernyataan,masalahnya jika menyangkal adalah hak mereka toh,keputusan sama aparat penegak hukum,”tutunya melalui WhatsApp.
Terpisah, sekretaris LSM IKRA Parepare, Syawal Umar, untuk mendapat kepastian hukum agar jelas maka penyidik harus panggil Hamzah, dia lebih tau masalah.
Tidak mungkin meminjamkan uang ke dr Muhammad Yamin sebesar Rp 1,5 miliar itu bukan uang kecil kalau bukan masalah DAK 2016 senilai Rp 40 Miliar diurus ke Jakarta sesuai SP dr Muhammad Yamin yang ditanda tangani dr Muh Yamin sendiri.
“Saya minta kepada APH (aparat penegak hukum) agar meminta keteranganya pak Hamzah sesuai pernyataan Yamin di SP tersebut,”tuturnya. (Din)