DENPASAR, SULAPA. COM – Robin Sterling Kelly, 38 Tahun, Seorang perempuan Warga Negara Amerika Serikat yang telah kehilangan 2 (dua) orang anaknya yang bernama Darcy Devon Pelham, Bayi berusia 10 Bulan dan Alfred Sterling Pelham yang berusia 2 Tahun berencana akan melakukan gugatan secara perdata kepada Pengelola Holiday Inn Baruna Hotel Kuta yang dinilai sisi keamanannya tidak sigap dan terkesan telah melakukan pembiaran pada saat kedua anaknya diculik pada 14 Agustus 2019 lalu.
“Kami belum bisa komentar terkait hal tersebut sebab kami masih terfokus dulu bersama pihak kepolisian untuk mencari motif dibalik tragedi penculikan tersebut beserta para pelaku yang mengatur skenarionya,” kata I Made Somya Putra, SH, MH. ketika ditemui di PN Denpasar, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya, Pihaknya ingin memaatikan bahwa pelayanan hukum dalam penanganan kasus ini berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, “Kami juga ingin membuktikan bahwa kualitas advokasi dari pengacara Indonesia setara dengan pengacara luar negeri dalam menangani kasus hukum,” tambahnya.
Peristiwa penculikan itu terjadi pada tanggal 14 Agustus 2019 di Holiday Inn Baruna Kuta, ketika dirinya tengah membelikan popok dan makanan bayi di Circle K, setelah kembali ke Holiday Inn ternyata ada 2 (dua) laki-laki telah datang dan mengambil kedua buah hatinya dari pusat bermain anak-anak (The Kids Club), dan langsung keluar dari hotel serta melarikan diri dengan menggunakan Mobil tanpa ada upaya dari seorang pun di hotel yang meminta kartu identitas membantu menghentikan para pelaku.
Robin Sterling Kelly menduga pelakunya adalah Mantar pacarnya yaitu Anthony George Pelham, yang sempat beberapa hari sebelumnya berselisih faham dengan dirinya saat menemukan kekasihnya dengan seorang wanita yang sedang menggunakan narkoba dan melakukan kekerasan juga kepada ibunda Robin Sterling Kelly, dimana pada saat itu, Anthony George Pelham sempat mengancam akan memisahkan dengan anak-anaknya.
Meskipun, Robin Sterling Kelly telah berupaya meminta pencegahan keluar negeri terhadap Mantan Pacarnya ke Imigrasi serta melaporkannya ke Polresta Denpasar pada hari rabu itu juga, tanggal 14 Agustus 2019, dengan Nomor Reg : DUMAS /562/VIII/2019/Bali Resta DPS, Polresta Denpasar.
Didapat kepastian bahwa Polsek Kuta sebagai kawasan tempat kejadian perkara (locus delicti) akan segera melakukan penyelamatan dengan cara rekontruksi, meminta keterangan saksi-saksi, ataupun menangkap pelakunya, dengan alasan masih ada kasus-kasus lain, bahkan tidak dapat memulai penyelidikan terhadap penculikan.
“Oleh karena demikian, kami selaku kuasa hukum Robin Sterling Kelly yang bernaung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PANARAJON memohon atensi dan perlindungan hukum atas peristiwa ini kepada Seluruh Jajaran Kepolisian, agar segera menangkap semua pelaku dan selamatkan Anak-Anak Klien Kami agar kembali ke Ibunya, sebab kalau sampai terjadi apa-apa terhadap si Anak, bahkan dibawa kabur keluar negeri, hanya karena lambannya proses di Kepolisian, ini akan sangat memalukan,” tegas Pengacara muda asal Bangli yang gigih dalam menangani beberapa kasus di Bali ini.
Menurutnya, kasus ini sangat serius sebab ada rangkaian peristiwa penemuan pemakaian Narkoba juga yang tidak ada proses kelanjutannya, apalagi Penculikannya dilakukan di ruang terbuka, dilakukan lebih oleh 1 (satu) orang, dan kasus ini sudah menjadi sorotan dunia internasional,” pungkas Somya. (hd)