BULUKUMBA, SULAPA. COM – Suherman Ria, ketua PPDI Bulukumba menyampaikan bahwa difabel hadir bukan untuk dikasihani, tetapi untuk memperjuangkan hak-haknya kepada pemerintah. Hal itu disampaikan Suherman pada kegiatan Workshop bertemakan Berdayakan Difabel Sejahterakan Masyarakat.
Kegiatan ini dikelola oleh pemerintah desa Kambuno atas kerjasama dengan organisasi PerDIK (Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa 27 Agustus 2019 di aula pertemuan kantor desa Kambuno, kecamatan bulukumpa, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Workshop yang dibuka oleh Kepala Desa Kambuno, Syahrullah Syam ini dibagi ke dalam dua sesi, yakni sesi sosialisasi UU Penyandang Disabilitas 2016 dan Perda Bulukumba tentang Perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas No. 2/2018. Sebagai pengantar, moderator Abd Rahman (Direktur PerDIK) menyilakan Suherman menyampaikan kondisi difabel di kabupaten Butta Panrita Lopi ini dan kemudian Kepala Bagian Hukum Bulukumb Dr. Asnarti Said Tjulla yang dalam kesempatan ini membawakan materi sosialisasi Perda Bulukumba.
Asnarti menyampaikan bahwa setelah pengesahan Perda ini, pemerintah akan segera menyiapkan perangkat peraturan bupati untuk mengoperasionalkan perda disabilitas ini.
Sementara itu, ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Teknologi Sulawesi, Dr. Ishak Salim, MA menyatakan bahwa lahirnya UU Penyandang Disabilitas merupakan buah perjuangan difabel seluruh Indonesia yang terus mendorong agar pemerintah dan masyarakat pada umumnya mengubah mindset mereka terkait keberadaan difabel.
Saat ini, menurut lulusan program doktoral ilmu politik UGM Yogyakarta ini menyatakan bahwa masih banyak cara pandang keliru atas warga difabel yang membuat posisi difabel menjadi rentan dan marjinal.
“Dengan hadirnya UU Penyandang Disabilitas tersebut tidak berarti bahwa permasalahan difabel telah selesai, malah perjuangan melalui kerja bersama antara difabel dan pemerintah harus tetap dilakukan,” tandas Ishak Salim.
Pada sesi kedua, setelah ishoma, peserta workshop yang juga berasal dari sejumlah SKPD Bulukumba, perangkat pemdes dan masyarakat desa Kambuno, mengikuti penjelasan dari tiga narasumber.
Narasumber pertama adalah Ir. Ria Wikantari R., M.Arch., PhD dari Departemen Arsitektur Universitas Hasanuddin. Sebagai kepala lab TSA, Ria memberikan review atas 3 desain bangunan yang akan dibangun pemerintah desa.
Melalui 3 desain bangunan publik desa ini, Ria memaparkan standar aksesibilitas dan konsep desain universal bagi bangunan-bangunan agar akses bagi difabel. Selain tim arsitektur Unhas, hadir pula ketua jurusan arsitek Universitas Bosowa, Syam Fitriani.
Pembicara kedua adalah Ardiansyah, ketua persatuan mandiri kusta (PerMaTa) cabang Bulukumba. Ia menjelaskan bahwa sebagai penyakit yang disebabkan oleh bakteri Hansen, kusta dapat disembuhkan dan jika cepat diobati maka pengidapnya akan terhindar dari disabilitas.
Ardiansyah menceritakan pengalaman hidupnya pernah mengalami kusta, hal terberat menurutnya adalah menghilangkan stigma kusta yang masih melekat di pikiran banyak orang. Menurutnya, kusta adalah penyakit menular yang sangat sulit menular.
Narasumber ketiga adalah ketua LBH Makassar, Haswandy. Ia menguraikan terkait pentingnya membangun sistem bantuan hukum di tingkat desa. Menurutnya, bantuan hukum bagi rakyat mesti didekatkan, khususnya bagi penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum.
Di sesi penutup, adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Desa Kambuno dengan PerDIK untuk menjalankan program Desa Kambuno Menuju Inklusi[].