Kembali Tersandung Kasus, DPD RI Terpilih dari Aceh Abdullah Puteh Berpotensi Digantikan dr. Irsalina

JAKARTA, SULAPA. COM – Abdullah Puteh Mantan Gubernur Aceh dan Saat Ini Terpilih DPD RI Periode 2019-2024, kini sedang dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan duit investor yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, Puteh menggelapkan duit Herry Laksmono sebesar Rp 350 juta. Herry adalah investor di PT Woyla Raya Abadi, perusahaan milik Puteh. (Selasa/27/08/2019) Abdullah Puteh Mantan Gubenur Aceh kembali mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Jakarta Selatan.

Merujuk pada kasus yang sedang melilit Abdullah Puteh membuat kedudukan selaku DPD terancam dan Irsalina pada pileg 2019 diposisi kelima praktis naik menggantikannya.

Pada Pileg 2019 kemarin Abdullah Puteh (133.367) menepati posisi ke empat diatas Irsalina Husna Azwir (109.019) posisi kelima, perempuan satu satu kandidat DPD asal Aceh dan hal ini justru berpotensi bergeser.

Irsalina Husna Azwir Dara berusia 28 tahun ini adalah Jebolan Magister Biomedik Anti Aging Medicine Fakultas Kedokteran Udayana Bali dan Program Studi Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin di Universitas Hasanuddin Makassar. Selain itu juga Irsalina telah memiliki gelar Sarjan Hukum Universitas Abulyatama, Aceh Besar.

Kasus ini bermula dari perjanjian Herry dengan Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi. Perusahaan ini bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Dalam perjanjian, PT Woyla akan mengurus izin pemanfaatan kayu. Herry yang sudah menyetor uang Rp 7 miliar akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah.

Puteh kemudian meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Uang Rp 350 juta yang tak terpakai, tidak dikembalikan ke Herry.

Setelah izin terbit, Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan.
Herry pun melaporkan Puteh ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan. Puteh ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya bergulir hingga pengadilan.

Diketahui bahwa Abdullah Puteh akan mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD RI, namun integritas dan kapasitas Abdullah Puteh sebagai ex-napi masih menjadi ganjalan.
Ia pernah tersandung kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 semasa menjabat gubernur Aceh.

Dalam kasus itu Puteh menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri sebagai penyedia heli untuk Pemprov Aceh. Kasus ini diusut KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Puteh bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,6875 miliar subsider kurungan satu tahun. Namun Puteh hanya menjalani hukuman penjara setengahnya saja: 5 tahun. Pada 18 November 2009 ia keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung karena dapat bebas bersyarat. (*)

Tinggalkan Balasan