Opini : Ratapan Sang Merah Putih Menghadapi Dinginnya Malam

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 Tahoen 05.
Atas Nama Bangsa Indonesia.


Soekarno/Hatta
.

Seperti itulah bunyinya naskah Proklamasi yang menandakan kemerdekaan Republik Indonesia. Kemerdekaan yang diperjuangkan dengan penuh semangat dan jua membutuhkan pengorbanan yang sangat amat panjang.

Selama berabad-abad Indonesia telah dijajah oleh Belanda, selama itulah bangsa negeri ini harus menderita dibawah pahitnya hidup dinegeri sendiri karena selalu berada dibawah tekanan para penjajah.

Setelah berakhirnya, penjajahan dibawah Kolonial Belanda ternyata perihnya hidup bangsa Indonesia tidak sampai disitu saja. Kembali bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang yang mengaku sebagai saudara tua bangsa Indonesia.

Ternyata, saudara tua tidak benar-benar memperjuangkan bangsa Indonesia. Tidak benar-benar ingin mengangkat derajat bangsa Indonesia. Malahan semakin menyakiti bangsa Indonesia, dengan sehingga banyaknya terjadi kemelaratan dalam penjajahan jilid ini.

Bangsa Indonesia dijajah dengan penindasan-penindasan yang amat perih, seperti munculnya kerja paksa yang dilakukan oleh Jepang pada waktu itu. Sehingga, banyaknya berjatuhan korban ditengah-tengah masyarakat. Pada akhirnya, singkat cerita pada akhirnya Indonesia dapat merdeka ketika telah berakhirnya perang kedua.

Waktu itu, Jepang kalah telak dengan adanya peristiwa Bom Nuklir di Hiroshima dan Nagasaki. Langsung pada 17 Agustus 1945, setelah melalui perdebatan panjang antara kaum tua dan muda yang ada di Indonesia, kemerdekaan waktu itu dapat diraih. Maka dikenal dengan pembacaan teks Proklamasi.

Bendera Merah Putih menjadi lambang kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera negera menjadi salah satu simbol negara selain lambang garuda. Bendera merah putih termaksud salah satu lambang perjuangan bangsa Indonesia. Dengan filosofi yang selalu kental dikenal “Merah Darahku, Putih Tulangku”.

Perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 Tahun, telah berlalu. Menjelang perayaan bangsa Indonesia menyambut hal ini dengan suka duka dan gegap gempita. Bendera merah putih telah berserakan dirumah-rumah warga. Dengan ada terpasang di pohon bambu, maupun tiang-tiang.

Pasca perayaan hari kemerdekaan bendera-bendera tersebut yang merupakan lambang sakral bagi Republik Indonesia ini, masih banyak terpajang. Mulai dari pagi ke pagi, siang ke siang dan malam ke malam.

Bendera tersebut tak hentinya berkibar. Ternyata sadarkah kita, bahwasanya bendera yang sangat dihargai tersebut. Yang diperjuangkan dengan pertumpahan darah banyak bangsa indonesia, secara tidak langsung telah dilecehkan, telah dikerdilkan dan telah terhinakan.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Mengatur dalam Bab II, Bendera Negara, Bagian Kesatu, Umum. Pada Pasal 7, Poin 1 dengan jelasnya berbunyi “Pengibaran dan/atau Pemasangan Bendera Negara Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 6 Dilakukan Pada Waktu Antara Matahari Terbit Hingga Matahari Terbenam.

Secara tidak langsung, dituliskan dan dengan jelas bahwasanya pemasangan bendera itu hanya dapat diperbolehkan kira-kira pukul 06.00 pagi sampai pukul 17.30 sore.

Pemasangan bendera ini, biasanya hanya tidak semerta dipasangkan dan dikibarkan begitu saja. Ada hal-hal yang jua harus diperhatikan, seperti hormat dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sang bendera merah putih tersebut mulai dikibarkan.

Faktanya, setelah sekian lama perayaan kemerdekaan ini. Masih banyak saja bendera yang malahan terpasang sampai malam hari. Dan saya berkeyakinan dalam hal ini, pasti proses pemasangan bendera ini tidak sesuai dengan yang telah diatur oleh Undang-undang.

Seharusnya, sebagai bangsa yang baik, menaati undang-undang merupakan hal utama dalam lancarnya jalan roda negara.

Tapi, dalam hal ini yang dipandang tidak hanya mengenai pelanggaran undang-undang, juga dalam menghargai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara Indonesia.

Sampai kapan sang bendera harus kedinginan menghadapi malamnya hari. Tiadakah kita sadar, sebagaimana perjuangan dari para pahlawan kita dan jua para pendahulu bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Jangankan menikmati kemerdekaan, menghargai kemerdekaan itu sendiri masih banyak kita yang kurang mampu.

Terlahir kata dari saya ‘MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA

JONI WAL ARDIN
(Ketua Umum PW Pertahanan Ideologi Sarekat Islam Sumatera Barat/Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pesisir Selatan)

Tinggalkan Balasan