JAKARTA, SULAPA. COM — Menjelang Musyawarah Besar Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (Mubes KKSS) XI di Solo, pada 15 November 2019 mendatang, mengemuka berbagai wacana tentang sistem pemilihan Ketua Umum KKSS periode 2019 — 2024.
Salah satu sistem yang bakal ditempuh dalam pemilihan itu adalah melalui aklamasi dengan sejumlah syarat. Pemikiran pemilihan model aklamasi ini, digulirkan oleh pemangku kepentingan KKSS yang nota bene adalah pemilik suara seperti Badan Pengurus Wilayah (BPW), Badan Pengurus Daerah (BPD), Pilar dan Badan Otonom. Jumlah pemilih ini ditaksir berjumlah lebih dari 300 suara.
Selama ini, pemilihan ketua umum KKSS menerapkan sistem pemilihan langsung. Namun, model pemilihan ini dinilai rawan disalahgunakan seperti penggemblungan suara, potensi keterbelahan warga, dan utusan dadakan tanpa mandat BPP KKSS. Karena itu, maka ditawarakan pemilihan dengan bermusyawarah yang dikemas dalam tudang sipulung, yang nantinya bermuara pada aklamasi.
Pemilihan lewat aklamasi juga dinilai oleh pemuka KKSS sebagai metode yang lebih elegan dibandingkan dengan pemilihan langsung yang ditengarai rentan konflik termasuk politik uang. Hal ini sudah diingatkan Anggota Dewan Penyantun KKSS Andi Alfian Mallarangeng dalam acara Tudang Sipulung Pra Mubes di Jakarta (24/08/2019).
“KKSS Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbasis kekeluargaan hendaknya menjauhi cara-cara pemilihan seperti partai politik. Jadi lebih elok kalau pemilihan lewat aklamasi, tak ada yang dipermalukan,” kata Mallarangeng.
Hal senada disampaikan Wakil Sekjen BPP KKSS Mansur Achmad yang berpengalaman memediasi konflik kepengurusan BPW KKSS, yang selalu berakhir dengan manis lewat jalan tudang sipulung.
Namun, menempuh jalan aklamasi harus melewati beberapa syarat, sebagaimana yang ditegaskan Ketua Panitia Mubes KKSS XI Andi Jamaro Dulung (AJD) yang memandang aklamasi sebagai pengambilan keputusan secara bulat, musyawarah mufakat dalam sebuah perhelatan demokrasi, dalam menentukan pemimpin dinilai sangat ideal.
“Hampir semua aturan pemilihan menjadikannya sebagai mekanisme prioritas pertama. Kalimat yang terkenal pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka pengambilan keputusan dengan suara terbanyak,” kata Jamaro yang juga Wakil Ketua Umum KKSS ketika berbincang dengan awak media di Sekretariat Pusat di Jakarta, Selasa, (03/09/2019).
Jamaro juga menimbang bahwa aklamasi membutuhkan syarat, yaitu, figur yang terpilih adalah figur yang sudah paripurna, jika dibandingkan dengan calon lainnya.
“Calon lain tahu diri, sehingga memberikan dukungannya kepada figur terbaik dan dukungan sudah mengalir dari pemegang kedaulatan sebelum perhelatan dimulai,” imbuh mantan Ketua PBNU ini.
Tak kalah penting, menurut Jamaro, terjalinnya komunikasi intens yang cair antar figur dan khusus di KKSS, figur disepakati dulu oleh pimpinan BPW, BPD, PPLN, Badan Otonom dan Pilar sehingga aklamasi bisa berlangsung mulus.
(fri)