Bhabinkamtibmas Desa Jambu Terjun Langsung Kawal Pembagian Beras Rastra

PANGKEP, SULAPA. COM – Untuk menghindari terjadinya penyelewengan pendistribusian beras sejahtera (Rastra)  kepada masyarakat yang tidak mampu dan yang berhak menerimanya, Bhabinkamtibmas polsek balocci Kelurahan balleangin Kecamatan Balocci, Pangkep, Sulawesi Selatan, Aipda Ridwan terjun langsung dan mengawasi serta memantau pembagian beras sejahtera (Rastra) pada kamis (12/09/2019).

Hal ini guna mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan terjadi di Kel.Balleangin yang merupakan kelurahan binaan dari Aipda Ridwan

“Fungsi Kepolisian dalam hal ini yaitu melaksanakan dan melakukan monitoring serta pengawasan terhadap pendistribusian beras sejahtera (Rastra)  tersebut, kehadiran Anggota Polsek Balocci, bhabikhamtibmas Polsek Balocci sangat penting, mengingat selama ini berkembang cerita tentang penyelewengan beras rastra yang dulunya bernama raskin yang tidak disalurkan kepada warga masyarakat yang berhak. Misalnya ada cerita beras malah dijual kepada penampung ,pedagan, dan sebagainya dengan berbagai alasan,” terang Kapolsek Balocci

Lebih lanjut Kapolsek Balocci Iptu Syaharuddin hamid menjelaskan agar petugas dari Polsek balocci Polres pangkep untuk betul betul melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap pendistribusian beras sejahtera ini, dan kami mengharapkan warga masyarakat yang mendengar atau mengetahui adanya kecurangan dalam pendistribusian agar melaporkan baik kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek balocci .

“Beras sejahtera atau Rastra itu sendiri diperuntukkan bagi warga masyarakat yang kurang mampu dan bertujuan agar penyaluran beras sejahtera ini bisa tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang mungkin timbul pada saat pembagian beras rastra kepada warga yang berhak. Sehingga pengawalan dan pemantauan dilakukan oleh pihak personil Polsek Balocci Polres pangkep secara berkesinambungan dapat terlaksana dengan baik.”Tegasnya.

Bhabikhamtibmas Aipda Ridwan menjelaskan pembagian Beras Rasta bulang ( juni, Agustus 2019) Sebanyak 7760 kilo dimana yg berhak menerima 388 kk dalam Satu kk menerima 20 kilo kegiatan berjalan dalam keadaan aman.

(MCD)

Tinggalkan Balasan