PAREPARE, SULAPA. COM – Darud Da’wah Wal-Irsyad adalah suatu lembaga yang dalam Da’wah, Pendidikan, dan Usaha Sosial yang dikenal dengan Trilogi DDI, mempunyai puluhan lembaga pendidikan baik dari tingkat Raodathul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) sederajat hingga Perguruan Tinggi.
Dengan disahkannya Undang-undang tentang Pesantren hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Pengurus Daerah DDI (PD DDI) Kota Parepare.
“Khusus di Kota Parepare, DDI mempunyai RA ada 23 sekolah, MI ada 8 sekolah, MTs ada 6 sekolah, MA ada 4 sekolah, Pondok Pesantren ada 3, dan Perguruan Tingginya ada 1”, ungkap Amir Said selaku Sekretaris PD DDI saat ditemui di Kantor KUA Bacukiki Barat, rabu (25/09/19).
“Kita sambut dengan baik UU Pesantren karena negara sudah mengakui bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial, juga ijazah lulusan pesantren sudah setara dengan sekolah pada umumnya”, tambah Amir Said yang lulusan Pondok Pesantren DDI Kaballangang Pinrang.
Sekedar diketahui, poin-poin utama UU Pesantren yang disahkan DPR RI (Selasa, 24/9/2019):
- Pengakuan pemerintah terhadap pesantren (lembaga pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat)
- Lembaga pesantren adalah lembaga yang mandiri dan memiliki ciri khas tersendiri
- Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan semata, tapi juga lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat
- Pesantren memiliki ciri pembelajaran yang khas, ijazah kelulusannya setara dgn lembaga formal lainnya dan memenuhi jaminan mutu pendidikan
- Pesantren harus memiliki dewan masyayikh yang terdiri atas kiyai, ustadz aatau sebutan lainnya
- Sumber pendanaan pesantren berasal dari APBN dan APBD (sesuai kemampuan keuangan negara).